Berita Kubar Terkini

Merusak Jalan Umum, DPMPTSP Kubar Tegaskan Perusahaan Sawit di Kutai Barat Belum Punya Izin Angkutan

Perusahaan kelapa sawit yang sedang aktif beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Barat saat ini tengah menuai sorotan dari berbagai kalangan masyarakat

Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Barat, Hendarman Supanji membeberkan terkait perizinan angkutan kelapa sawit yang dianggap merusak jalan Kabupaten di Kutai Barat. TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR- Perusahaan kelapa sawit yang sedang aktif beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Barat saat ini tengah menuai sorotan dari berbagai kalangan masyarakat, bahkan termasuk Pemerintah Kabupaten Kutai Barat sendiri. 

Pasalnya, perusahaan kelapa sawit tersebut dinilai sebagai biang kerok penyebab kerusakan jalan raya di wilayah Kutai Barat lantaran dilewati angkutan truk tandan buah segar (TBS) dan CPO milik mereka yang berkapasitas bobot muatan puluhan ton sekali jalan.

Usut punya usut, perusahaan pekebunan kelapa sawit yang aktif berporoduksi di Kutai Barat saat ini ternyata mayoritas seluruhnya tidak memiliki izin angkutan.

Baca juga: Bupati Kubar Sebut Perusahaan Sawit tak Berkontribusi, Kesal Warga Tanam Pisang di Jalan Rusak

Baca juga: Jalan Umum Rusak akibat Truk Sawit, Bupati Kubar FX Yapan Minta Perusahaan Bikin Jalan Sendiri 

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Barat, Hendarman Supanji. 

Menurut Hendarman Supanji, proses perizinan usaha perkebunan sawit saat ini masih menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

Bahkan sejak aktif beroperasi, seluruh perusahaan kelapa sawit ini belum pernah mengajukan izin kepada pemerintah daerah. 

"Pengajuan izin usaha itu dilakukan secara online melalui aplikasi OSS terpusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun, untuk pemenuhan komitmen agar perusahaan tersebut bisa beroperasi, tetap menjadi kewenangan kabupaten," katanya, Rabu (24/3/2021).

Lebih lanjut Hendarman Supanji menyebutkan saat ini jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kutai Barat terdata sebanyak kurang lebih 47 perusahaan dan rata-rata hanya memiliki izin usaha saja.

Bahkan 7 perusahaan di antaranya sudah memiliki pabrik dan aktif beroperasi, sementara yang lainnya, masih dalam tahap persiapan, seperti pembukaan lahan, penyiapan bibit dan lain sebagainya.

“Kalau khusus untuk perusahaan perkebunan sawit memang menjadi kewenangan kabupaten, mulai dari izin operasi, SIUP beserta izin turunannya. Bahwa mungkin ada yang menafsirkan izinnya di pusat, saya pikir itu karena ada aplikasi OSS.

Artinya semua pelaku usaha, apapun jenisnnya termasuk di bidang usaha perkebunan, tetap mendaftar di OSS dulu. Tetapi berlaku efektifnya setelah mendapat notifikasi dari kami di Kabupaten. Setelah itu baru izin tersebut efektif dan boleh melakukan kegiatan usahanya" jelasnya. 

Namun demikian, lanjut Hendarman Supanji, yang menjadi masalah serius saat ini adalah semua perusahaan tersebut belum mengurus izin angkutan, padahal sangat penting karena berkaitan dengan pembagian kewenangan kelas jalan antara jalan Nasional, provinsi maupun kabupaten yang dilintasi saat mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) dan CPO sawit.

Selain itu, izin angkutan tersebut juga menentukan proses pembinaan termasuk tindakan yang akan diambil pemerintah ketika terjadi pelanggaran di lapangan, salah satunya mengenai kapasitas angkut yang berlebihan hingga menyebabkan kerusakan jalan.

“Nah yang jadi persoalannya sekarang, masyarakat yang ada di Kutai Barat ini tahu bahwa semua yang ada di dalam kabupaten, termasuk jalan, menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. Jadi, kalau jalan rusak, hancur, yang diserang Pemerintah Kabupaten Kubar.

Tidak memperbaiki jalan, tidak peduli dan lain sebagainya. Bukan pemerintah tidak peduli, tapi ini terkait dengan kewenangan masing-masing. Nah, itu tinggal melihat jalan mana yang dilintasi angkutan TBS dan CPO tersebut,” ucap Hendarman Supanji.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved