Berita Nasional Terkini
Diburu Prajurit Jenderal Andika Perkasa, Komnas HAM Takut KKB Papua Dicap Organisasi Teroris, Kok?
Diburu prajurit KSAD Jenderal Andika Perkasa, Komnas HAM takut Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB) Papua dicap organisasi teroris, Kok?
Taufan mengatakan Komnas HAM sudah pernah menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap gagasan semacam itu kepada Menko Polhukam Mahfud MD dalam satu pertemuan terbatas.
Saat ini, kata dia, ada upaya mendesak internasional untuk masuk ke dalam penyelesaian Papua meski langkah mereka masih belum berhasil meyakinkan internasional untuk terlibat langsung.
Hal itu karena pada umumnya internasional masih memercayakan pemerintah Indonesia menyelesaian konflik Papua dan membangun daerah tersebut.
"Tapi, kalau kebijakan pemerintah mengalami kekeliruan dan kekerasan makin menjadi-jadi, maka bukan tidak mungkin desakan keterlibatan internasional tersebut malah akan berhasil.
Jadi, setiap pendekatan kebijakan mesti dikaji secara mendalam, selain itu kebijakan operasi yang menggunakan instrument kekerasan atau bersenjata sudah mesti ditinggalkan secara bertahap, bukan malah diintensifkan," kata Taufan.
Untuk itu ia menyarankan Pemerintah memulai langkah dialog dengan semua elemen masyarakat Papua, termasuk kepada kelompok yang paling keras sekali pun.
"Ubah operasi keamanan dengan senjata menjadi operasi kesejahteraan. Memang salama ini dana Otsus yang besar belum dimaksimalkan, peran pemerintah belum maksimal," kata Taufan.
Diberitakan sebelumnya Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar berbicara soal definisi Kelompok Kriminasl Bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi terorisme.
Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (22/3/2021).
"Kami sedang terus menggagas diskusi-diskusi dengan beberapa kementerian dan lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan sebagai organsiasi terorisme," kata Boy di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
(*)
Editor: Muhammad Fachri Ramadhani