Berita Samarinda Terkini
Mantan Anggota DPRD Kaltim Suwandi Divonis Bersalah, Dijatuhi 1 Tahun dan Denda Rp 50 Juta
H. Suwandi yang juga mantan anggota DPRD Kalimantan Timur periode tahun 2010-2014 divonis bersalah, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Terdakwa kasus korupsi dana bantuan hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, H. Suwandi yang juga mantan anggota DPRD Kalimantan Timur periode tahun 2010-2014 divonis bersalah, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, pada Rabu (24/3/2021) sore.
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah setelah melalui serangkaian agenda persidangan yang telah dijalaninya.
Persidangan yang dilakukan dengan virtual atau daring ini beragendakan putusaan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Parmatoni didampingi Joni Kondolele dan Erwin Kusmanta sebagai hakim anggota.
Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Perusda PT AKU Dituntut 15 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp 14,8 M
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda 2016 Berlanjut, Kepala Bappeda Saat Itu Akan Dipanggil
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Ketiga Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999," jelas majelis hakim dalam persidangan, Rabu (24/3/2021).
"Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. Suwandi dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di Rutan Samarinda,” sambung Ketua Majelis Hakim.
Mantan anggota legislatif ini, juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 Juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," sambung Majelis Hakim.
Baca juga: KPK Bongkar Hubungan Pedangdut Betty Elista dengan Tersangka Korupsi Benih Lobster Edhy Prabowo
Menanggapi putusan Majelis Hakim, melalui penasehat hukumnya terdakwa H. Suwandi memilih menerima putusan yang dijatuhkan padanya.
Usai mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim pun lalu mengetuk palu tanda persidangan ditutup.
Sebagai informasi, terdakwa H. Suwandi diketahui diseret ke meja hijau setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya terkait menerima sejumlah uang dari terdakwa Mashudi yang saat itu diadili pada 2017.
Terungkap di fakta persidangan terdakwa Mashudi, memberikan sejumlah uang sebesar Rp 400 Juta yang dilakukan secara bertahap, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 579.953.165,00.
Hal ini berdasarkan Surat Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Nomor : SR-309/PW17/5/2016 tanggal 16 Juni 2016, perihal laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara.
Mashudi saat menjadi terdakwa pada 2017 lalu juga mengungkapkan di hadapan Majelis Hakim mengakui bahwa menerima dana hibah sebesar Rp 1 Miliar di tahun 2014, atas bantuan anggota DPRD Kaltim periode 2009-2014 H. Suwandi dari Partai Golkar, namun dipangkas 40 persen.
Pemberian gratifikasi atau fee 40 persen pada H. Suwandi digelontorkan dari dana hibah Pemprov Kaltim tahun 2014, melalui Yayasan PKBM Enterprenuer Skill Balikpapan sebesar Rp 1 Miliar. (*)