Berita Kaltim Terkini

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Perusda PT AKU Dituntut 15 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp 14,8 M

Sidang kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (PT AKU) berlanjut hari ini dengan agenda tuntutan pada dua terdakwa yakn

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi PT AKU di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (22/3/2021) kemarin sore. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Sidang kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (AKU) berlanjut hari ini dengan agenda tuntutan pada dua terdakwa yakni Yanuar, mantan Direktur Utama (Dirut) PT AKU, serta Nuriyanto, mantan Direktur Umum (Dirum) PT AKU.

Sidang secara virtual ini (daring) ini digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( PN Tipikor Samarinda ), Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur Selasa (23/3/2021) sore.

Hongkun Ottoh selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Lucius Winarno dan Arwin Kusmanta sebagai hakim anggota, membuka sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Hakim mengetuk palu tanda sidang dimulai, lalu menyampaikan penundaan sidang sebelumnya lantaran tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) belum siap.

Baca juga: Dua Tersangka Penambang Ilegal di Makam Covid-19 Samarinda Masuk Tahap Pemberkasan

Baca juga: Samarinda akan Terapkan Tilang Elektronik, Tunggu Koordinasi Titik CCTV ke Korlantas Polri

"Kemarin (minggu lalu) tuntutan dari JPU belum siap," kata Ketua Majelis Hakim, Hongkun Ottoh pada persidangan, Selasa (24/3/2021) kemarin.

Ketua Majelis Hakim pun mempersilakan JPU membacakan tuntutannya.

"Apakah tuntutan sudah siap?" tanya Ketua Majelis Hakim.

"Siap yang mulia," timpal JPU.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kaltim, Zaenurofiq dan Agus Sumanto menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan serta menyatakan terdakwa Yanuar dan Nuriyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Seperti diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer, yang didakwakan pada kedua terdakwa.

Kemudian tuntutan dibacakan oleh JPU secara bergantian, dimulai tuntutan untuk terdakwa Yanuar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yanuar dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di Rutan Samarinda," jelas JPU Agus Susanto.

"Dan denda sebesar Rp 500 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sambungnya.

Tuntutan JPU tidak hanya sampai di situ, terdakwa Yanuar juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 14,8 miliar atau Rp 14.873.322.564. 

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang tersebut," ujar JPU.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved