Virus Corona di Balikpapan

PPKM Mikro di Balikpapan Diperpanjang untuk Ketiga Kalinya, Ini Aturan yang Berubah

Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satgas Penanganan Covid-19 kembali memperpanjang PPKM berbasis Mikro.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, Pemerintah Kota Balikpapan kembali memperpanjang PPKM berbasis Mikro untuk yang ketiga kalinya. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satgas Penanganan Covid-19 kembali memperpanjang PPKM berbasis Mikro.

Perpanjangan kebijakan tersebut untuk yang ketiga kalinya, berlaku mulai tanggal 28 Maret hingga 10 April 2021.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli.

Baca juga: Penyertaan Modal Rp 40 Miliar, Sekda Balikpapan Enggan Komentari Soal Perusda Manuntung Sukses

Baca juga: Bank Indonesia Balikpapan Gelar Pelatihan Pertanian Organik dan Korporatisasi

"Pemberlakuannya hampir sama dengan PPKM kedua yang berlaku hingga 27 Maret nanti," ujarnya, Kamis (25/3/2021).

Zulkifli menerangkan pelaksanaan PPKM Mikro Jilid III secara umum masih sama dengan PPKM kedua yang berlaku saat ini.

Hanya saja, terdapat beberapa hal perbedaan terkait dengan beberapa sektor yang mengalami relaksasi.

Di antaranya kegiatan usaha penyediaan fasilitas kolam renang umum atau wahana permainan air alias waterboom.

"Bisa mulai dibuka diperpanjangan PPKM ketiga dengan kapasitas maksimal 25 persen," jelasnya.

Kebijakan tersebut, lanjut Zulkifli, telah sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri terkait dengan PPKM Mikro.

Salah satunya mengatur pembukaan kegiatan fasilitas secara bertahap dengan kapasitas 25 persen.

"Tidak ada yang kita ubah, pemerintah kota mengikuti aturan pusat. Tentu dengan kewajiban menjalankan protokol kesehatan," ucapnya.

Berita tentang Balikpapan

Berita tentang Virus Corona di Balikpapan

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved