Berita Nasional Terkini

Keberatan Habib Rizieq, Mahfud MD dalam Masalah, Beber Perannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Keberatan Habib Rizieq Shihab, Menko Polhukam Mahfud MD dalam masalah, beber perannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kolase Tribunkaltim.co
Nama Mahfud MD diseret Habib Rizieq dalam eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendengar nota keberatan atau eksepsi terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, Jumat (26/3/2021).

Habib Rizieq membacakan nota keberatannya langsung di hadapan Majelis Hakim, usia permohonannya untuk menghadiri sidang offline dikabulkan.

Dalam eksepsi yang dibacakan imam besar FPI itu menyeret nama Menko Polhukam Mahfud MD dalam kasus kerumunan Petamburan yang menyanderanya sebagai terdakwa.

Rizieq Shihab mempertanyakan kenapa kerumunan yang timbul di Bandara Soekarno-Hatta, saat dirinya tiba di tanah air dari Arab Saudi tak diproses hukum.

Kata Rizieq, Mahfud MD mengumumkan baliknya dirinya ke tanah air, bahkan mempersilakan massa menjemput.

"Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," ungkap Rizieq dalam dokumen eksepsi yang diterima wartawan dari tim kuasa hukum, Jumat (26/3/2021).

"Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa protokol kesehatan tidak pernah diproses hukum, dan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," ujar dia.

Baca juga: Jaminan Kuasa Hukum Habib Rizieq Tak Main-main, Permohonan Imam Besar FPI Dikabulkan, Sidang Offline

Baca juga: Sidang Habib Rizieq Offline, Dua Ribu Polisi Dikerahkan, KY Minta Hakim dan Kuasa Hukum Jaga Hal Ini

Dilansir Kompas.com, Rizieq menegaskan tidak ada maksud menghasut umat untuk melakukan kejahatan.

Terkait perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab tercatat dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Di sinilah kepolisian dan kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan," tuturnya.

Baca juga: Update Sidang Habib Rizieq, Polisi Temukan Senjata di Mobil Kuasa Hukum, Tujuan Bawa Sajam Terkuak

Permohonan Muhammad Rizieq Shihab dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur ( PN Jaktim).

Pada sidang lanjutan terdakwa Habib Rizieq Shihab dapat menghadiri sidang secara offline alias langsung di ruang sidang PN Jaktim.

Untuk mengantisipasi membludaknya massa pendukung Habib Rizieq, Polri bakal mengerahkan dua ribu personel untuk menjaga jalannya sidang.

Membaca hal tersebut Komisi Yudisial ( KY) meminta agar Majelis Hakim memegang teguh kode etik.

Terlepas hadir atau tidaknya Habib Rizieq di ruang sidnag Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved