Idul Fitri 2021
Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Berlaku 12 Hari, Tidak Boleh Keluar Daerah, Diawasi TNI dan Polri
Pemerintah akhirnya memutuskan kembali mengeluarkan larang mudik di Idul Fitri 2021. Masyarakat dilarang keluar daerah selama 12 hari.
Terkait larangan mudik itu, TNI/Polri beserta sejumlah instansi nantinya bakal melakukan pengawasan.
"Akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI-Polri, Kementerian Perhubungan, Pemda, dan lain-lain," ungkap Muhadjir.
Pengawasan itu nantinya akan merujuk pada aturan penunjang yang dikeluarkan pemerintah.
Aturan tersebut bakal dikeluarkan oleh kementerian dan lembaga terkait serta Satgas Penanganan Covid-19.
"Aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur oleh Kementerian lembaga terkait termasuk Satgas Covid-19 di dalamnya," tutur Muhadjir.

3. Alasan Pemerintah Berlakukan Larangan Mudik
Larangan mudik tahun ini kembali diberlakukan pemerintah karena angka kasus Covid-19 masih tinggi.
Hal ini berkaca pada peningkatan kasus pasca libur Natal dan Tahun Baru.
"Tingginya angka penularan dan kematian, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah covid-19 setelah beberapa hari libur panjang khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru," ucap Muhadjir.
Selain itu, angka Bed Occupancy Rate akibat tingginya pasien Covid-19 juga menjadi penyebab ditiadakannya mudik pada tahun ini.
"Termasuk tingginya BOR rumah sakit. Sehingga diperlukan langkah-langkah tegas dalam mencegah hal tersebut terulang kembali," tutur Muhadjir.
"Pemerintah sudah melaksanakan program-program untuk menangani covid 19 seperti seperti PSBB, PPKM, dan pembuatan proses hingga vaksinasi," tambah Muhadjir.
4. Tetap Dapat Cuti
Meski mudik ditidakan, cuti bersama Lebaran tetap diberikan oleh pemerintah.
Hanya saja, cuti bersama itu tidak boleh dimanfaatkan untuk mudik ke kampung halaman.
"Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," pungkas Muhadjir.
Baca juga: Kabar Terbaru, Pemerintah Resmi Umumkan Tak Ada Mudik Idul Fitri 2021, Beda dengan Keterangan Menhub
Baca juga: Beda Komentar Wapres Maruf Amin dan Menhub Budi Karya Soal Idul Fitri 2021, Boleh Mudik atau Tidak?
(*)