Berita Nasional Terkini

Tragis, Seorang Polisi Terduga Penembak Laskar Khusus FPI Tewas Kecelakaan, Polri Buka Akta Kematian

Tragis, seorang polisi terduga penembak laskar khusus FPI tewas kecelakaan, Polri buka akta kematian

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(Istimewa via WARTAKOTAlive.com)
6 laskar khusus FPI yang tewas terkena tembakan polisi 

"Ini masih dalam konteks penyelidikan untuk mengumpulkan bukti permulaan."

"Kita sudah dapat bukti permulaan, tinggal menyusun, melengkapi," kata Brigjen Andi kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).

Andi bilang, penyidik Polri akan melakukan gelar perkara peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Jika nantinya naik sidik, maka Polri telah menemukan unsur pidana di balik kasus tersebut.

Sebaliknya, naiknya status perkara menjadi penyidikan menandakan Polri telah menemukan dugaan tersangka dalam kasus tewasnya laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek.

"Minggu depan kami gelar naik sidik," jelas Brigjen Andi.

Sebagai informasi, 3 anggota personel Polda Metro Jaya telah berstatus sebagai terlapor atas dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing, terhadap 6 pengawal Rizieq Shihab yang tewas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, status terlapor tersebut ditetapkan setelah penyidik Bareskrim Polri membuat laporan polisi terkait kasus tersebut.

Hal itu sesuai rekomendasi Komnas HAM.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan."

Baca juga: Cara Jaksa Paksa Habib Rizieq Ikuti Persidangan, Imam Besar FPI Tolak Via Online, Bukan Tanpa Dasar

"Saat ini masih terus berproses," kata Argo, Kamis (4/3/2021).

Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, laporan polisi (LP) dugaan unlawful killing tersebut sudah dibuat penyidik pada minggu lalu.

Menurutnya, ada dugaan pembunuhan di luar hukum saat ketiga personel itu tengah membawa 4 dari 6 pengawal Rizieq Shihab yang masih dalam kondisi hidup, dari jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 menuju Polda Metro Jaya.

"Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa 4 orang (pengawal Rizieq Shihab)," jelasnya.

(*)

Ikuti Berita Kematian Laskar Khusus FPI

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved