Berita Nasional Terkini

Cara Jaksa Paksa Habib Rizieq Ikuti Persidangan, Imam Besar FPI Tolak Via Online, Bukan Tanpa Dasar

Cara jaksa penuntut umum (JPU) dan Pengadilan Negeri Jaktim paksa Habib Rizieq ikuti sidang Pengadilan, Imam FPI tolak via online, bukan tanpa dasar.

Kompas TV
Cara jaksa penuntut umum ( JPU) dan Pengadilan Negeri Jaktim paksa Habib Rizieq ikuti sidang Pengadilan, Imam FPI tolak via online, bukan tanpa dasar. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan, Muhammad Rizieq Shibab melakoni sidang di Pengadilan Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Habib Rizieq mengaku dipaksa penuntut umum ( JPU) dan Pengadilan Negeri Jaktim mengikuti sidang.

Cara mereka memaksa Imam Besar FPI itu melalui cara online alias persidangan tanpa tatap muka langsung.

Habib Rizieq mengikuti sidang secara virtual, ia tak berada di ruang sidang PN Jaktim pada Jumat (19/3/2021) pagi.

Padahal pada sidang sebelumnya, Habib Rizieq telah menyatakan menolak mengikuti seluruh sidang kasus hukum yang menimpanya.

Apabila persidangan dilakukan secara online.

Pihaknya mau ikut sidang di pengadilan dengan syarat offline, atau tatap muka langsung.

Bukan tanpa dasar, Habib Rizieq mengutarakan dalil sesuai konstitusi atas permintaannya tersebut.

Baca juga: Meski Dipaksa Pasukan 1 Truk, Habib Rizieq Tolak Sidang Virtual, Didatangi Jaksa di Rutan Bareskrim

Baca juga: Selain BWF Ini Biang Kerok Indonesia Dilarang Tampil di All England Open 2021, Marcus Gideon Murka!

Dilansir Tribunnews.com Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus pentolan FPI Rizieq Shihab, pada Jumat (19/3/2021).

Rizieq yang tetap dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara daring, dengan tegas menolak menghadiri sidang online.

Penolakan itu terlihat dalam rangkaian sidang yang disiarkan oleh akun resmi Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Terlihat Rizieq didampingi penasihat hukumnya, Aziz Yanuar menegaskan tidak akan pernah mau menghadiri sidang secara daring.

Bahkan Rizieq mempersilakan majelis hakim dan jaksa untuk melanjutkan sidang tanpa dirinya hingga pembacaan putusan vonis.

"Saya kan menolak sidang online, tapi kok dipaksa begini? Sidang yang lalu sudah saya sampaikan, silakan majelis hakim dan jaksa lanjutkan saja sidang sampai vonis tanpa kehadiran saya," kata Rizieq Shihab.

Baca juga: Amarah Kuasa Hukum Imam FPI, Sidang Habib Rizieq Ricuh, Terdakwa tak Hadir, Munarman: Jangan Ngeles!

Baca juga: Drawing Liga Champions, Klub Liga Italia Rontok, 2 Tim Kejutan Isi Perempat Final, Sisihkan Juventus

Rizieq menegaskan ia bukan tidak mau mengikuti jalannya sidang, tapi hanya menolak untuk melakukan sidang kasusnya secara online.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved