Berita Tarakan Terkini
Update Kecelakaan di Perairan Juata Laut Tarakan, Mediasi Berbagai Pihak Berujung Damai
Direktorat Polairud Polda Kaltara telah melakukan mediasi atas kecelakaan laut antara Speedboat Dewa Sebakis Sakti 2 dan perahu ketinting di perairan
Penulis: Risnawati | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Direktorat Polairud Polda Kaltara telah melakukan mediasi atas kecelakaan laut antara Speedboat Dewa Sebakis Sakti 2 dan perahu ketinting di perairan Juata Laut, Kota Tarakan pada Rabu (10/3/2021) lalu.
Diketahui sebelumnya, Speedboat Dewa Sebakis Sakti 2 menabrak sebuah perahu ketinting yang diawaki oleh PM (73) dan HS (55), yang menewaskan keduanya.
Baca juga: Melalang Buana, KRI Dewaruci Sandar di Tarakan, Anggota DPRD Bulungan Bangga Bisa Lihat Langsung
Saat dikonfirmasi, Direktur Polairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan mengatakan, pihaknya hanya melakukan mediasi yang berujung damai antara pihak Speedboat Dewa Sebakis Sakti 2 dan keluarga korban.
Adapun hasil mediasi tersebut, pihak speedboat akan menanggung semua permintaan keluarga korban, salah satunya membiayai sekolah anak dari korban.
"Biaya kedukaan juga ditanggung Speedboat Dewa Sebakis Sakti 2," ujarnya, Sabtu (27/3/2021)
Baca juga: Kronologi Tabrakan Speedboat dan Ketinting di Perairan Juata Tarakan yang Sebabkan 2 Korban Tewas
Baca juga: Kecelakaan di Perairan Juata Tarakan Tewaskan Pasutri, Sang Istri Meninggal di Tempat Kejadian
Kombes Pol Bambang mengatakan, tidak ada keberatan yang dilontarkan dari kedua belah pihak atas hasil mediasi tersebut.
"Pihak speedboat juga membiayai keberangkatan korban untuk dimakamkan di Sulawesi Selatan. Namanya bencana, siapa sih yang mau," katanya.
Saat ditanya soal kelalaian motoris Speedboat Dewa Sebakis Sakti 2, dia meyakini tidak ada unsur kelalaian. Karena pada saat itu, motoris telah membunyikan klakson dan mengurangi kecepatan speedboat.
"Begitu kecelakaan juga, ABK juga melakukan pertolongan. Dari situ ada indikasi bahwa motoris tidak lalai," terangnya.
Sementara itu, Bambang menyampaikan, bahwa Direktorat Polairud Polda Kaltara telah menutup kasus tersebut.
Baca juga: Laka Laut di Perairan Juata Tarakan, Motoris Sempat Bunyikan Klakson Sebelum Kejadian
Terpisah, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli, KSOP Kelas III Tarakan, Syaharuddin mengatakan, pihaknya sudah memberikan sanksi administrasi kepada Speedboat Dewa Sebakis Sakti 2.
"Kami sudah berikan sanksi administrasi. Sementara dilarang berlayar, dan kita lakukan pembinaan," tuturnya.
Penulis: Risnawati | Editor: Mathias Masan Ola