Rabu, 15 April 2026

Virus Corona

Pandemi Covid-19 di Jepang, Pemerintah Perpanjang Program Dana Tunjangan Cuti Bagi UKM

Wabah virus Corona merebak ke berbagai penjuru dunia, termasuk sampai ke negeri matahari terbit, Jepang.

Editor: Budi Susilo

TRIBUNKALTIM.CO, TOKYO - Wabah virus Corona merebak ke berbagai penjuru dunia, termasuk sampai ke negeri matahari terbit, Jepang

Meningkatnya penyebaran infeksi virus Corona menjadi tindakan prioritas pemerintah dan masyarakatnya dalam menghadapi Covid-19

Caranya melakukan pencegahan penyebaran, pengurangan jam operasi, kerja sama, makanan dan minuman.

Baca juga: NEWS VIDEO Pengantin Baru Langsung Disuntik Vaksin Covid-19, Masih Berpakaian Lengkap

Baca juga: Indonesia Bisa Herd Immunity, Bio Farma Begitu Yakin karena Pasokan Vaksin Covid-19 Banyak

Oleh karena itu Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang memutuskan untuk bertindak, menilai masih banyak orang yang membutuhkan bantuan.

Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang mengalokasikan “dana dukungan cuti”

Program ini bagi mereka yang bekerja di usaha kecil dan menengah yang tunjangan cutinya tidak dibayarkan oleh tempatnya bekerja.

Karena pengaruh virus Corona, “dana tunjangan cuti” telah diputuskan akan dibayarkan lebih dari 850 yen meskipun cuti tersebut diinstruksikan oleh perusahaan.

Baca juga: NEWS VIDEO Gempa Jepang Magnitudo 7,2 Hantam Miyagi Disertai Gelombang Tsunami

Baca juga: Universitas Balikpapan Webinar Ekonomi Kreatif Kala Pandemi Covid-19 Bersama Menteri Sandiaga Uno

Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan akan memperpanjang aplikasi dari Oktober hingga Desember 2020.

"Kemudian diperpanjang menjadi sampai dengan Mei 2021," papar sumber Tribunnews.com, Sabtu (27/3/2021).

Tunjangan ini ditujukan bagi mereka yang bekerja di perusahaan kecil dan menengah, selama sedikitnya 4 tahun masa kerja atau lebih.

Tunjangan cuti dibayarkan hingga 11.000 yen per hari, tetapi keadaan darurat sudah dicabut.

Meskipun demikian kini diperpanjang lagi pendaftarannya hingga akhir Mei 2021.

Baca juga: Pemerintah Jepang Hibahkan Pembangunan UGD Puskesmas di Kecamatan Long Kali Paser

Baca juga: Terdampak Covid-19, Sektor Pariwisata di Malinau Masih Stagnan, Strategi Promosi Disorot

Meningkatnya penyebaran infeksi virus corona menjadi tindakan prioritas untuk melakukan pencegahan penyebaran, pengurangan jam operasi, kerja sama, makanan dan minuman.

Oleh karena itu Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang memutuskan untuk memperpanjang tenggat waktu aplikasi, menilai masih banyak orang yang membutuhkan bantuan karena tunjangan cuti tidak dibayarkan.

Vaksinasi Dorong Pemulihan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved