Kisruh Partai Demokrat

Lengkap Mahfud MD Bongkar Alasan Menkumham Yasonnal Laoly Tolak Sahkan Partai Demokrat Kubu Moeldoko

Lengkap Mahfud MD bongkar alasan Menkumham Yasonnal Laoly tolak sahkan Partai Demokrat kubu Moeldoko

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun Medan
Partai Demokrat kubu Moeldoko di KLB Deli Serdang 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah melalui Kemenkumham akhirnya menolak mengesahkan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa atau KLB Deli Serdang.

Menkopolhukam Mahfud MD pun turut angkat bicara mengenai keputusan Kemenkumham yang disampaikan Menkumham Yasonna Laoly, tersebut.

Diketahui, KLB Deli Serdang memilih eks Panglima TNI Moeldoko sebagai Ketua Partai Demokrat.

Dengan adanya keputusan Kemenkumham ini, Pemerintah Jokowi hanya mengakui Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono.

Kongres Luar Biasa atau KLB Deli Serdang dan status Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat tidak disahkan pemerintah.

Terkait pemerintah tolak sahkan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat dan kegiatan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, dibenarkan Menkopolhukam Mahfud MD.

Baca juga: RESMI Pemerintah Tolak Kepengurusan Partai Demokrat versi KLB, Bagaimana Nasib Moeldoko?

Baca juga: Kubu AHY Tak Terima, Moeldoko CS Mau Tertibkan Demokrat, Bereaksi Soal Putra SBY Sudah Demisioner

Diakui Mahfud MD, keputusan pemerintah menolak pengesahan hasil KLB Partai Demokrat diputuskan dengan cepat, sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undang yang berlaku.

Mahfud MD sampaikan hal itu saat konferensi pers virtual di Kementerian Hukum dan HAM RI, Rabu (31/3/2021).

"Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi, murni itu soal hukum dan sudah cepat," kata Mahfud MD.

Keputusan penolakan itu, kata dia, sekaligus bantah tudingan bahwa pemerintah lambat dan terkesan mengulur waktu menangani kisruh Partai Demokrat.

Menurut Mahfud MD, pemerintah bekerja pada saat adanya laporan permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat.

"Ini perlu ditegaskan karena dulu ada yang mengatakan ini pemerintah kok lambat ini mengulur-ngulur waktu, hukumnya memang begitu"

"Ketika ada gerakan yang bernama KLB, itu kan belum ada laporannya ke kumham belum ada dokumen apapun"

"Lalu pemerintah disuruh melarang kan tidak boleh itu bertentangan dengan undang-undang 9 tahun 98, kalau kita melarang orang mengadakan kegiatan seperti itu," katanya.

Mahfud MD mengatakan pemerintah mengkaji berkas permohonan pengesahan hasil KLB, seminggu setelah adanya pengajuan.

Pemerintah lalu meminta kelengkapan dokumen paling lambat harus dipenuhi selama satu minggu.

Setelah itu pemerintah mengambil keputusan.

"Jadi ini sama sekali tidak terlambat, itu sudah sangat cepat karena yang bagian ribut-ribut itu bukan bagian dari proses pengerjaan di Hukum Administrasi Negara," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly umumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Ada Dendam Lama Nazaruddin Pada SBY? Demokrat Kubu Moeldoko Beber Isu Koruptor Hambalang di Kubu AHY

Dalam konferensi pers itu, kata Yasonna Laoly, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa ( KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi"

"Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC"

"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna Laoly.

Yasonna juga mengatakan pihaknya telah berikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.

"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.

Diberitakan sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang diserahkan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Kendati demikian kata Yasonna, pihaknya mengembalikan berkas tersebut karena masih belum sempurna dan harus dilengkapi.

"Sudah, kami sudah teliti dirjen juga sudah memberikan surat. ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," kata Menteri Yasonna kepada wartawan di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).

Lebih lanjut, kata politisi dari PDIP itu, pihaknya dalam hal ini Dirjen AHU sudah melayangkan surat kepada kubu KLB yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat pada Jumat kemarin.

Pada surat tersebut, kubu KLB diminta untuk melengkapi berkas dengan berikan tenggat waktu selama 7 hari.

"Hari Jumat sudah dilaporkan kepada saya dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya. Diberi waktu karena kan ada waktu 7 hari," kata Yasonna.

"Maka beri waktu mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami untuk kami lihat lagi," lanjutnya.

Akan tetapi, Yasonna tidak membeberkan sudah sejauh mana kelengkapan berkas dari kubu Partai Demokrat versi KLB yang diteliti pihaknya.

"Pokoknya masih ada yang harus dilengkapi untuk kepentingan. Dokumen-dokumen masih ada yang harus dilengkapi," tukas Yasonna Laoly.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly ungkap, pihaknya terima permohonan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.

"Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham," kata Menteri Yasonna kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: MOELDOKO Buka-bukaan, Terkuak Alasannya Tak Kabari Presiden Jokowi soal Polemik Partai Demokrat

Lebih lanjut kata Yasonna, saat ini pihaknya tengah memeriksa kelengkapan dari dokumen yang dilayangkan tersebut.

Pemeriksaan itu dilakukan guna memastikan apakah seluruh proses permohonan pengesahan itu sesuai dengan peraturan partai.

"Kami akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD dan ART partai," jelasnya.

(*)

Berita tentang Partai Demokrat

Berita tentang AHY

Berita tentang Moeldoko

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved