Berita Nasional Terkini

RESMI Pemerintah Tolak Kepengurusan Partai Demokrat versi KLB, Bagaimana Nasib Moeldoko?

Kisruh di tubuh Partai Demokrat memasuki babak baru usai pemerintah menetapkan satu kepengurusan yang sah dan resmi sesuai dengan ketentuan

Kristianto Purnomo / Biro Pers Istana Kepresidenan Rusman
Moeldoko dan AHY. Pascamenggelar Konferensi Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, kudu Moeldoko terus melakukan berbagai langkah untuk menggusur kubu AHY. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kisruh di tubuh Partai Demokrat memasuki babak baru usai pemerintah menetapkan satu kepengurusan yang sah dan resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ya, pemerintah akhirnya memutuskan kepengurusan siapa yang sah di mata hukum dan diakui oleh pemerintah.

Keputusan ini pun membuat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) bisa bernafas lega.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat versi KLB.

Ia mengatakan, Partai Demokrat versi KLB memohon pengesahan KLB terkait perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta perubahan kepengurusan Partai Demokrat.

Tata cara pemeriksaan dan verifikasi berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2017.

Baca juga: MOELDOKO Buka-bukaan, Terkuak Alasannya Tak Kabari Presiden Jokowi soal Polemik Partai Demokrat

Baca juga: AKHIRNYA Moeldoko Tampil PD, Akui Ada Khilaf Ambil Ketum Partai Demokrat, Nada Tinggi Ucap Presiden

Pada 16 Maret 2021, Menkumham menerima surat dari Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun.

Mereka menyampaikan hasil Kongres Luar Biasa ( KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Yasonna mengatakan, Partai Demokrat versi KLB sebelumnya masih belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

"Dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham memberitahukan penyelenggara KLB untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Rabu (31/3/2021), melalui Tribunnews.com.

Pihak Partai Demokrat versi KLB lalu kembali menyerahkan dokumen yang diminta Kemenkumham pada Senin (29/3/2021).

"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih ada kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain DPD dan DPC tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC."

"Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang ditolak," ucap Yasonna Laoly.

Baca juga: Makin Seru, Kubu Moeldoko Sebut Nazaruddin Serbuk Pembersih Partai Demokrat, Kubu AHY Jadi Tertawa

Baca juga: Ini Sikap KPK Usai Didesak Partai Demokrat Versi KLB Moeldoko, Max Sopacua Minta SBY & Ibas Bersaksi

Ia menyampaikan, pemerintah bertindak objektif dan transparan dalam memberi keputusan dalam persoalan partai politik.

Yasonna Laoly juga menyayangkan pernyataan yang menyebut pemerintah ingin memecah belah partai politik.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved