Berita Balikpapan Terkini
Terungkap di Balikpapan, Banyak Depot Air Minum Isi Ulang tak Kantongi Sertifikat Layak
Dinas Kesehatan Kota Balikpapan baru mencatat sedikitnya 10 persen dari 673 pelaku usaha air minum isi ulang di Kota Balikpapan.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
Selain itu dilakukan dengan menempelkan stiker sarana usaha air minum isi ulang atau unit usaha makanan dan minuman.
Hal tersebut akan dilakukan pada pelaku usaha yang sudah bersertifikat dan dinilai layak higienitasi.
Dinas Kesehatan Kota Balikpapan akan melaksanakan pengawasan bersama lintas OPD, untuk memeriksa kondisi lapangan.
Ini disampaikan Kasi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat, Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Balikpapan, Noor Laila.
"Kalau pemasangan stiker kita lakukan dan segera berjalan," katanya, Rabu (31/3/2021).
Dinas Kesehatan Kota Balikpapan juga akan membantu pemeriksaan kualitas air minum isi ulang (tak bermerk) setiap bulan.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen. Pihaknya juga akan mempersiapkan alat reagen yang tersedia di setiap puskesmas.
Sementara itu, Noor Laila mengaku tak ada temuan kasus di tahun 2020, akibat higienitas pelaku usaha air galon.
"Adanya di tahun 2019, tiga kasus. Ditemukan bakteri eColi dan ada laporan karyawan unfit karena minum air isi ulang yang kurang baik," urainya.
Berdasar aduan tersebut, Dinas Kesehatan Kota Balikpapan pun segera menyampaikan kepada puskesmas dan menelusurinya.
Hal ini sebagai upaya pembinaan dan edukasi masyarakat, agar dapat memilih makanan dan minuman yang mengantongi sertifikat kelayakan higenitasi.
Bagi pelaku usaha yang terindikasi kasus, maka usahanya pun akan ditutup sementara hingga melakukan perbaikan kelayakan.
"Ya, kita minta untuk tidak buka dulu sampai melakukan perbaikan," tukasnya.
Berikut, cara mengetahui higienitas standar depot air minum isi ulang.
Sebagai berikut: