Berita Balikpapan Terkini

Terungkap di Balikpapan, Banyak Depot Air Minum Isi Ulang tak Kantongi Sertifikat Layak

Dinas Kesehatan Kota Balikpapan baru mencatat sedikitnya 10 persen dari 673 pelaku usaha air minum isi ulang di Kota Balikpapan.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi usaha air minum isi ulang (tak bermerk) di Balikpapan bakal diatur dalam regulasi peraturan walikota (Perwali). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

-Higienitas tempat, peralatan, dan orang yang menangani langsung air minum perlu diperhatikan

-Pengelola harus memenuhi sertifikasi yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat

-Pengelola depot menjaga perlengkapan standar yang digunakan. Termasuk kebersihan galon sebelum diisi air minum.

-Galon yang akan diisi harus dibersihkan terlebih dahulu, setidaknya sepuluh detik dan setelah diisi diberi tutup yang bersih.

-Galon yang sudah diisi air minum, harus segera diberikan kepada konsumen dan tidak boleh disimpan lebih dari 24 jam

-Petugas wajib mengikuti pelatihan higienitas dan sanitasi depot air minum yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Berpotensi Ganggu Kesehatan

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia melaksanakan diskusi terbatas, Selasa (30/3/2021).

Diskusi yang berlangsung di ruang rapat kantor Walikota Balikpapan itu berkaitan dengan keamanan air minum isi ulang tidak bermerek.

Ketua BPKN RI Rizal E Halim mengatakan, pihaknya mendorong kesadaran bersama mengenai air minum isi ulang.

Baca juga: Punya Usaha Air Minum Kemasan Trubus Hijau, Ponpes Trubus Iman Raup Pendapatan Rp 300 Juta/Bulan

Baca juga: Program Hibah Air Minum di Rantau Pulung Kutim Jangkau 99 Kepala Keluarga Berpenghasilan Rendah

Hal tersebut dilakukan guna menjamin air minum yang tidak bermerk, tidak mengganggu kesehatan masyarakat.

"Sederhana, ketika seluruh kepentingan mengikuti aturan, maka potensi resiko kesehatan bisa diminimalisir," katanya.

Menindaklanjuti hal tersebut, BPKN menyarankan agar pemerintah kota membuat panduan teknis.

Yakni dengan menerbitkan peraturan walikota (Perwali) guna mengatur air minum isi ulang tidak bermerek di Balikpapan.

Sehingga pihaknya berkomitmen akan mengawal regulasi yang akan dibuat pemerintah kota Balikpapan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved