Berita Balikpapan Terkini

Terungkap di Balikpapan, Banyak Depot Air Minum Isi Ulang tak Kantongi Sertifikat Layak

Dinas Kesehatan Kota Balikpapan baru mencatat sedikitnya 10 persen dari 673 pelaku usaha air minum isi ulang di Kota Balikpapan.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi usaha air minum isi ulang (tak bermerk) di Balikpapan bakal diatur dalam regulasi peraturan walikota (Perwali). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

"Kita akan monitoring. Poin kami bagaimana penyediaan air minum isi ulang di masyarakat tidak beresiko bagi kesehatan," ujar Rizal E Halim.

Menurutnya, tidak semua pihak, baik mayarakat maupun pelaku usaha sadar terhadap potensi rusaknya air minum.

Beberapa kasus aduan yang muncul di daerah lain, timbul mual dan keracunan. Hal ini merupakan dampak pengelolaan sistem air minum isi ulang yang tak sesuai.

Padahal standart mengenai pengelolaan air minum isi ulang sudah tertuang dalam aturan Kementrian Kesehatan di tahun 2014.

Adapun aturan yang akan dibuat nantinya bisa digunakan sebagai pedoman bagi Dinas Perdagangan maupun Dinas Kesehatan.

"Ini dilakukan untuk menata sisi usaha. Tidak cukup pelaku usaha, tapi juga masyarakat, dengan adanya edukasi ini menjadi penting," terangnya.

Berita tentang Balikpapan

Penulis Miftah Aulia | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved