Virus Corona di Bontang

Update Covid-19 Bontang, Tersisa 183 Kasus Aktif & 1 Zona Merah, Pencabutan PPKM Mikro Tunggu Pusat

Terbukti, peta infografis Covid-19 di Bontang tampak tersisa satu wilayah masuk dalam daftar zona merah.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, ISMAIL USMAN
Pelaksana harian (Plh) Walikota Bontang,  Aji Erlynawati mengaku belum bisa mencabut PPKM Mikro di Bontang, TRIBUNKALTIM.CO, ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kasus virus corona di Bontang kian waktu mulai berkurang.

Terbukti, peta infografis Covid-19 di Bontang tampak tersisa satu wilayah masuk dalam daftar zona merah.

Selain itu rata-rata penyebaran Covid-19 jauh lebih rendah dibanding persentase tingkat kasus kesembuhan.

Baca juga: Ikuti Instruksi Presiden Jokowi, Pemkot Bontang Pastikan Pembelajaran Tatap Muka Digelar Juli 2021

Dilansir dari Promkes Bontang, per Selasa (30/3/2021), ada tambahan 5 kasus aktif.

Sedangkan, pasien sembuh kembali bertambah 18 orang.

"Total kasus aktif saat ini tersisa 183 orang," ujar Adi Permana, jubir tim Satgas Covid-19 Bontang, Rabu (31/3/2021).

Perkembangan kesembuhan virus corona saat ini telah menunjukkan tren positif.

Kondisi ini cukup relatif aman. Pasalnya telah melampaui empat parameter penyebaran virus skala nasional.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Bontang, Tersisa Kelurahan Lok Tuan dan Belimbing Masih Zona Merah

Empat paramter itu di antaranya total kasus aktif, tingkat kesembuhan, okupansi ruang isolasi, dan jumlah kasus orang meninggal dunia.

"Kondisi kita saat ini sudah ideal. Semoga bisa konsisten," bebernya.

Terpisah, Pelaksana harian (Plh) Walikota Bontang, Aji Erlynawati menuturkan kebijakan PPKM Mikro ini cukup berdampak kondisi tren kasus aktif yang melandai.

Meski begitu, ia pun mengingatkan agar masyarakat tidak boleh terlena dengan kondisi saat ini.

Aturan prokes dan kebijakan PPKM Mikro harus tetap dipatuhi.

"Harus masih tetap ikuti aturan PPKM Mikro walaupun kondisi mulai membaik," kata Aji.

Ditanya kapan kebijakan PPKM Mikro ini dicabut, Aji menyebutkan jika keputusan tersebut harus menunggu intruksi pemerintah pusat. Namun sebelum itu perlu ada evaluasi dulu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved