Berita Nasional Terkini
Keputusan Baru Pemerintah, Mudik Dilarang, Berlibur di Dekat Rumah Diperbolehkan
Meski demikian berwisata atau berlibur di daerah sekitar tempat tinggal atau staycation masih diperbolehkan ketika lebaran nanti.
Nekat Mudik Saat Lebaran, Siap-siap Sanksi ini Bakal Menanti
Lebaran tahun 2021 kali ini Pemerintah kembali memberlakukan larangan mudik bagi masyarakat.
Pelarangan itu dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Larangan mudik di Hari Raya Idul Fitri ini berlaku untuk semua kalangan.
Mulai dari ASN, TNI, Polri, hingga karyawan BUMN dan swasta.
Melansir Tribun Jakarta.com Keputusan pemerintah terkait mudik lebaran ini diambil usai Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik lebaran ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari. Namun masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.
"Cuti bersama Idul fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," pungkas Muhadjir.
Sanksi Bagi yang Melanggar
Korps Lalu Lintas Polri akan memberi sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik lebaran pada tahun ini.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menyebut sanksi tersebut sama seperti yang berlaku pada musim lebaran 2020 lalu, yakni meminta agar masyarakat yang kedapatan hendak mudik untuk memutar balik kendaraannya.
"Putar balik," tegas Rudy, Jumat (26/3/2021).