News Video

NEWS VIDEO Saksikan Detik-detik KLB Partai Demokrat Ditolak, Annisa Pohan Sujud Syukur

Momen detik-detik Menteri Yasonna Laoly membacakan putusan tersebut juga disaksikan langsung pihak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Editor: Wahyu Triono

TRIBUNKALTIM.CO - Permohonan pihak Moeldoko untuk mengesahkan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat ditolak Kemenkumkam,

Momen detik-detik Menteri Yasonna Laoly membacakan putusan tersebut juga disaksikan langsung pihak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Sang istri, Annisa Pohan bahkan tampak sujud syukur, setelah pengesahan Demokrat versi KLB ditolak.

Konferensi pers pengesahan tersebut dibacakan langsung oleh Yasonna pada Rabu (31/3/2021).

Dikutip dari TribunNews.com, Yasonna menjelaskan, pemerintah menolak KLB Partai Demokrat karena dokuman yang menjadi syarat tidak lengkap.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Yasonna.

Baca juga: NEWS VIDEO KLB Moeldoko Ditolak Begini Ekspresi Senyum AHY, Terima Kasih Pak Jokowi

Saat Yasonna Laoly menuturkan penolakan, istri AHY langsung sujud syukur di lantai ruangan utama DPP Partai Demokrat.

Tak hanya itu, sejumlah kader Demokrat juga turut bergembira atas penolakan tersebut.

Sementara itu, AHY yang duduk di kursi tampak bertepuk tangan meski tak menunjukkan reaksi berlebihan.

Dalam kesempatan itu, AHY yang merupakan ketua umum Partai Demokrat juga berterimakasih pada Presiden Jokowi yang telah menegakkan hukum dengan adil.

Baca juga: Kubu AHY Tawarkan Moeldoko Gabung Partai Demokrat, Dijanjikan Dibantu Maju di Pilkada DKI

"Untuk itu, atas nama segenap pimpinan, pengurus, kader, dan simpatisan Partai Demokrat di seluruh Indonesia."

"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo yang telah menunaikan janji pemerintah untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya dalam kasus KLB yang ilegal dan inkonstitusional ini," ujar AHY.

Seperti diketahui, pihak Moeldoko sebelumnya membuat permohonan terkait perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) serta kepengurusan Partai Demokrat yang sebelumnya merujuk pada hasil KLB di Deli, Serdang pada Jumat (5/3/2021).

Baca juga: NEWS VIDEO Respons AHY setelah Hasil KLB Partai Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak oleh Kemenkumham

Kemenkumham juga telah memberi waktu selama tujuh hari untuk Moeldoko mengumpulkan kelengkapan dokumen fisik yang masih kurang.

Syarat itu di antaranya adalah mandat dari para Ketua Pengurus Daerah atau Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat.(*)

Ikuti berita lainnya tentang News Video

Ikuti berita lainnya tentang Partai Demokrat

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved