News Video

NEWS VIDEO Respons AHY setelah Hasil KLB Partai Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak oleh Kemenkumham

AHY bersyukur dengan ketetapan tersebut yang menolak Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KBL.

Editor: Wahyu Triono

TRIBUNKALTIM.CO - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi soal keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

AHY bersyukur dengan ketetapan tersebut yang menolak Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KBL.

Menurutnya, keputusan tersebut adalah kabar baik untuk Partai Demokrat.

Dikutip dari Tribunnnews.com, hal tersebut diungkapkan oleh AHY saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Pengurus Partai Demokrat Versi KLB Ditolak Kemenhumham, Jhon Kenedy: Kami Semakin Solid

AHY menyampaikan ucapan syukur atas keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Menurutnya, keputusan tersebut adalah kabar baik untuk partai Demokrat dan untuk kehidupan demokrasi di Indonesia.

"Atas pernyataan pemerintah itu, dengan kerendahan hati, kami menerima keputusan tersebut."

"Kami bersyukur, keputusan pemerintah ini adalah kabar baik, bukan hanya untuk Partai Demokrat, tetapi juga bagi kehidupan demokrasi di Tanah Air," ujar AHY, dalam konferensi pers, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Lengkap Mahfud MD Bongkar Alasan Menkumham Yasonnal Laoly Tolak Sahkan Partai Demokrat Kubu Moeldoko

AHY bersyukur hukum telah ditegakkan dalam kasus pengambilalihan atau kudeta Partai Demokrat.

Ketua Partai Demokrat ini juga mengucap syukur atas keadilan yang telah di tegakkan di Indonesia.

"Alhamdulillah, dalam kasus ini, hukum telah ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Rabu (31/3/2021).

Dari hasil verifikasi, ada persyaratan fisik tidak dipenuhi oleh Partai Demokrat versi KLB.

Baca juga: NEWS VIDEO Berkas Tak Lengkap, Pemerintah Tolak Pengajuan Pengesahan KLB Demokrat Kubu Moeldoko

Persyaratan tersebut yakni mengenai dokumen fisik perwakilan DPD, DPC yang tidak menyerahkan surat mandat dari Ketua DPD dan DPC saat hadir dalam KLB pada 5 Maret 2021.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved