Selasa, 14 April 2026

Berita Bontang Terkini

Pelaku Tabrak Lari Pengendara Motor Hingga Tewas, Kini Serahkan Diri ke Polres Bontang

Pelaku tabrak lari yang terjadi di Jalan Poros Bontang - Samarinda, kini telah diamankan di Mako Polres Kota Bontang pada, Rabu (31/03/2021) kemarin.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Imam Syafi'i.TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG-Pelaku tabrak lari yang terjadi di Jalan Poros Bontang - Samarinda, kini telah diamankan di Mako Polres Kota Bontang pada, Rabu (31/03/2021) kemarin.

Buronan kasus tabrak lari itu berinisial IS terlibat lakalantas di kilometer 88, Desa Mekarti, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara 10 April lalu.

Saat kejadian, IS pengendara mobil jenis Innova warna putih itu menabarak pengedara motor hingga meninggal dunia.

Baca juga: Jembatan Layang dari Gunung Manggah-Jalan AM Sangaji Samarinda, Upaya Minimalisir Kecelakaan

Baca juga: Pemkot Samarinda Berencana Bangun Fly Over di Gunung Manggah, Kurangi Kemacetan dan Kecelakaan

Informasi kronologi yang dihimpun,  pengendara motor bebek dengan nomor polisi KT 6433 CJ melaju dari arah Bontang menuju Samarinda.

Jalan rusak di KM 88 membuatnya kaget. Ia hendak menghidari jalan berlubang sebelum akhirnya tersungkur jatuh.

Sehingga IS supir inova putih yang melaju cepat di belakang pun menabrak korban yang terjatuh.

"Salahnya usai ditabrak malah dia lari dan tidak menolong korban," ujar AKP Imam Syafi'i, Kasat Lantas Polres Bontang, Kamis (01/04/2021).

Baca juga: Kecelakaan Lalulintas di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Satu Orang Meninggal Dunia

Korban yang terluka parah di bagian kepala akhirnya ditolang warga sekitar.

Dari kejadian itu, polisi menetapkan pengemudi sebagai tersangka lantaran tak memberi pertolongan ke korban.

Serta enggan melaporkan kejadian itu kepada polisi terdekat.

"Ia juga dinilai lalai karena tidak konsentrasi sehingga menyebabakan pengendara meninggal dunia," beber AKP Imam.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut, Mobil Suzuki Ertiga Ditabrak Kereta, 2 Orang Meninggal Dunia

Atas kejadian tersebut, IS pengemudi mobil Innova Putih itu dijerat Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 312 Undang-undang nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)

Berita tentang Bontang

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved