Berita Nasional Terkini

Selingkuh dengan Sejumlah Pria Saat Suami Sakit-sakitan, ASN Ini Sekarang Terima Akibatnya

Seorang ASN berinsial Y (43) diketahui kedapatan selingkuh oleh suaminya. Aksi ini terungkap setelah sang suami curiga dengan sikap istrinya.

Tribun Timur
Ilustrasi ASN terlibat perselingkuhan saat suami sakit-sakitan 

TRIBUNKALTIM.CO - Usai terlibat selingkuh selama beberapa waktu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita di Kudus Jawa Tengah kini menanti nasibnya.

Seorang ASN berinsial Y (43) diketahui kedapatan selingkuh oleh suaminya.

Aksi ini terungkap setelah sang suami curiga dengan sikap istrinya.

Setelah perselingkuhan terbongkar kini sang wanita tengah menanti sanksi  

Melansir Tribun Jateng.com Kasus perselingkuhan terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Belakangan diketahui pelakunya adalah wanita Y berumur 43 tahun.

Ia merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Fakta Baru Video Polwan Selingkuh dengan Rekan Polisi Viral di Medsos, Suami Rupanya Kenal Aiptu AM

Baca juga: Oknum Polisi dan Polwan Digerebek Suaminya Selingkuh di Hotel, Datang Bersama Rombongan Propam Polda

Y dijatuhi sanksi setelah ketahuan selingkuh.

Bahkan ia bermain belakang dengan lebih dari satu orang pria.

Kini Y diusulkan memperoleh sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.

Kepala Badan ‎Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Catur Widiyatno menjelaskan, sudah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait sanksi untuk oknum tersebut pada bulan Januari 2021.

P‎ihaknya sampai saat ini masih menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri terkait sanksi yang akan diberikan itu.

"Sanksi sudah kami berikan, tapi masih menunggu rekomendasi keluar dari Kemendagri," ujar dia, saat ditemui di Pendopo Bupati Kudus, Kamis (1/4/2021).

Menurutnya, sanksi akan diberlakukan mulai dari diterimanya surat rekomendasi dari Kemendagri.

"Selama satu tahun yang bersangkutan juga tidak akan memperoleh TPP (tunjangan penghasilan pegawai-red)," ujarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved