Berita Nasional Terkini
Tanggal 2 April Libur Apa? Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Ketentuan Larangan Mudik
Lihat jadwal libur nasional dan cuti bersama 2021, termasuk Peringatan Wafat Isa Al Masih, dan ketentuan larangan mudik.
Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir, Jumat, dilansir Tribunnews.
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," imbuhnya.
Aturan larangan mudik ini berlaku selama 12 hari, mulai 6-17 Mei 2021.
Muhadjir pun menegaskan agar masyarakat tak melakukan perjalanan luar kota selama larangan mudik berlaku.
Meski begitu, apabila ada keperluan mendesak, perjalanan luar kota diperbolehkan.
"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah."
"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," tuturnya, dilansir Tribunnews.
Meski mudik dilarang, Muhadjir menegaskan cuti bersama Idul Fitri masih tetap berlaku.
Namun, karena waktu cuti bersama masih berlaku aturan larangan mudik, Muhadjir mengimbau agar masyarakat tak melakukan aktivitas pulang kampung di tanggal tersebut.
Sebagai informasi, cuti bersama Idul Fitri berlaku pada 12 Mei 2021.
TNI-Polri akan Lakukan Pengawasan
Aturan larangan mudik nantinya akan melibatkan TNI-Polri serta pemerintah daerah.
Mengutip Tribunnews, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan, TNI-Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan pihak terkait, akan mengatur langkah-langkah pengawasan larangan mudik.
"Akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI-Polri, Kementerian Perhubungan, Pemda, dan lain-lain," ujarnya, Jumat (26/3/2021).
Sementara itu, aturan lain yang menunjang larangan mudik akan diatur oleh Kementerian terkait, termasuk Satgas Covid-19.
"Aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur oleh Kementerian lembaga terkait termasuk Satgas Covid-19 di dalamnya," pungkasnya.
(*)