Berita Kubar Terkini
Kewenangan Penyidikan Beberapa Polsek-polsek yang Ada di Kutai Barat Dialihkan ke Polres Kubar
Hal itu mulai berlaku sejak dikeluarkannya surat keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor Kep/613/III/2021
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
Itukan ada dua kriterianya, pertama bahwa Polsek itu berdekatan dengan Polres, dan yang kedua, kaitan dengan situasi keamanan di wilayah kerjanya.
Nah di Kubar, berdasarkan data kita, hanya satu yaitu Polsek Barong Tongkok yang kita ambil kewenangan penyidikannya.
Baca juga: Pemkab Mahulu Hadiri Kenal Pamit Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo Gantikan AKBP Roy Satya
Karena berdekatan dengan Polres dan situasi keamanan relatif aman.
"Kalau yang lain masih bisa melakukan penyidikan,” jelasnya
Kendati demikian, Kapolres AKBP Irwan Yuli Prasetyo menegaskan, Polsek yang dicabut kewenangan penyidikannya tetap bisa menerima laporan polisi.
Hanya saja, proses penyidikan tetap dilakukan oleh Polres Kutai Barat. Total ada 15 Polsek di Wilayah Hukum Polres Kubar, tersebar di Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu (Mahulu).
Untuk diketahui, dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, total ada 1.062 polsek di Indonesia yang tidak bisa lagi melakukan penyidikan.
Baca juga: Pucuk Pimpinan Polres Kubar Berganti, AKBP Irwan Yuli Prasetyo Gantikan AKBP Roy Satya
Termasuk salah satunya Polsek Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat.
Keputusan itu sendiri berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penulis Zainul Marsyafi | Editor: Budi Susilo