Berita Samarinda Terkini
Perumdam Tirta Kencana Samarinda Catat Tunggakan Pelanggan Capai Rp 52 Miliar
Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Samarinda, melakukan penindakan kepada pelanggan yang menunda pembayaran di atas 30 bulan
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
Dan titik ke 4, yakni ada di Perumahan Bumi Sempaja, di sana nampak pihak penanggungjawab bersedia untuk mengurus dengan baik masalah tersebut.
Roy Hendrayanto, Kuasa Hukum Perumdam Tirta Kencana Samarinda, bahwa penunggakan yang dimaksudkan yakni penunggakan yang sudah mencapai 30 bulan ke atas.
"Inilah tindakan nyata dari Prumdam Tirta Kencana Samarinda, terhadap penunggak 25 bulan," ungkapnya kepada Tribunkaltim.co, Senin (5/4/2021).
Lanjutnya, pada waktu penindakan tersebut ada yang dilakukan pemutusan atau penyegelan, lantaran sang pemilik tidak menemui pihak Perumdam untuk menyelesaikan secara baik-baik.
Tambahnya, dari sana ada terlihat indikasi pelanggaran pidana, sehingga ia selaku kuasa hukum akan melakukan kordinasi kepada pihak Direksi.
"Dan apa yang akan ditindaklanjuti, atau tunggu kordinasi selanjutnya," imbuhnya. (*)