Berita Samarinda Terkini

Perumdam Tirta Kencana Samarinda Catat Tunggakan Pelanggan Capai Rp 52 Miliar

Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Samarinda, melakukan penindakan kepada pelanggan yang menunda pembayaran di atas 30 bulan

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Pihak Perumdam Tirta Kencana saat melakukan tindakan kepada pelanggan yang melakukan tunggakan pembayaran, Senin (5/4/2021). 

Dan titik ke 4, yakni ada di Perumahan Bumi Sempaja, di sana nampak pihak penanggungjawab bersedia untuk mengurus dengan baik masalah tersebut.

Roy Hendrayanto, Kuasa Hukum Perumdam Tirta Kencana Samarinda, bahwa penunggakan yang dimaksudkan yakni penunggakan yang sudah mencapai 30 bulan ke atas.

"Inilah tindakan nyata dari Prumdam Tirta Kencana Samarinda, terhadap penunggak 25 bulan," ungkapnya kepada Tribunkaltim.co, Senin (5/4/2021).

Lanjutnya, pada waktu penindakan tersebut ada yang dilakukan pemutusan atau penyegelan, lantaran sang pemilik tidak menemui pihak Perumdam untuk menyelesaikan secara baik-baik.

Tambahnya, dari sana ada terlihat indikasi pelanggaran pidana, sehingga ia selaku kuasa hukum akan melakukan kordinasi kepada pihak Direksi.

"Dan apa yang akan ditindaklanjuti, atau tunggu kordinasi selanjutnya," imbuhnya. (*)

Berita tentang Samarinda

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved