Kabar Artis

Tiap Tahun Atta Halilintar Bayar Pajak Negara Rp 78 M, Segini Penghasilan Suami Aurel dari YouTube

Pernikahan Atta Halilintar dengan Aurel Hermansyah, memang menarik perhatian publik, selain karena disiarkan secara langsung DI televisi swasta

(YouTube Aurelie Hermansyah)
Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar saat sesi prewedding 

TRIBUNKALTIM.CO - Pernikahan di tengah kondisi pandemi covid-19, yang dilakukan pasangan selebritis tanah air usai digelar.

Ya, itu merupakan pernikahan Atta Halilintar dengan Aurel Hermansyah.

Pernikahan itu memang menarik perhatian publik, selain karena disiarkan secara langsung disejumlah televisi swasta, juga dihadiri oleh pejabat publik.

Tak tanggung-tanggung, pernikahan itu dihadiri Presiden Joko Widodo ( Jokowi).

Namun, tahukah Anda penghasilan Atta Halilintar?

Atta Halilintar merupakan salah satu YouTuber sukses Tanah Air.

Baca juga: Hari Pertama Jadi Suami Aurel Hermansyah, Atta Halilintar Langsung Disuruh Berantem Oleh Thariq

Baca juga: Rocky Gerung Sorot Jokowi Hadir di Pernikahan Atta Halilintar - Aurel Hermansyah, Indonesia Disorot

Pria yang menikahi Aurel Hermansyah pada Sabtu (3/4/2021) hari ini, diketahui memiliki subscriber YouTube sebanyak 26, 8 juta.

Sangat banyak bukan?

Oleh karenanya, bukan hal yang mengherankan jika Atta Halilintar bisa meraup puluhan miliar rupiah dari platfrom berbagi video itu.

Penghasilan yang besar tentu membuat Atta Halilintar diharuskan membayar pajak yang besar juga.

Melansir Sosok.id dan Kompas.com, melalui TribunTimur.com, dalam satu tahun, Atta Halilintar dilaporkan harus membayar pajak sebesar Rp 78 miliar.

Sebagai informasi, saat ini belum ada kebijakan khusus yang mengatur pajak untuk selebgram maupun Youtuber.

Mereka membayar pajak mengikuti ketentuan pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada pekerja seni.

Baca juga: Farhat Abbas Ingatkan Jokowi Gara-gara Jadi Saksi di Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel

Baca juga: NEWS VIDEO Video Jokowi saat Jadi Saksi Nikah Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

Sebagaimana dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak, para influencer online terbagi menjadi dua kategori, yakni yang menggunakan jasa agen atau manajemen artis, serta yang independen.

Bagi Youtuber dan selebgram di bawah naungan agensi, dikenakan PPh Pasal 23.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved