BPJamsostek Wilayah Kalimantan Siap Tindaklanjuti Inpres Jokowi, Angka Kepesertaan masih Kecil
Cakupan kepesertaan di wilayah Kalimantan baru mencapai 2.086.349 per Maret 2021, dinilai terbilang kecil jika dibandingkan tenaga kerja yang ada.
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden RI, Joko Widodo, telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Inpres Nomor 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Menindaklanjuti itu, Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Kalimantan, Arif Zahari, menyampaikan bahwa seluruh jajaran BPJamsostek di wilayah Kalimantan akan membangun komunikasi ke semua Gubernur, Walikota/Bupati, Kejaksaan Tinggi/Negeri, perbankan-lembaga keuangan, instansi vertikal di seluruh wilayah Kalimantan.
Pihaknya menjelaskan bahwa cakupan kepesertaan di seluruh wilayah Kalimantan baru mencapai 2.086.349 per Maret 2021.
Jumlah tersebut masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan tenaga kerja yang ada di Pulau Kalimantan.
Sebagai program negara dan alat kesejahteraan untuk pekerja dan warga negara, Arif berharap program ini mendapat dukungan penuh dari seluruh pemerintah dan unsur pemerintah lainnya sehingga cita-cita untuk mewujudkan negara kesejahteraan dapat terwujud.
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan saat ini telah bertambah berupa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tanpa menambah iurannya, kami pastikan iurannya terjangkau dan manfaatnya selalu meningkat.
Lebih lanjut, Dalam inpres tersebut presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut.
Presiden Jokowi secara khusus juga meminta Menko PMK untuk memberikan laporan pelaksanaan inpres secara berkala setiap 6 bulan.
Sementara itu, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo serta menyambut baik Inpres ini.
Ia akan memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif juga berkolaborasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga dan pimpinan daerah serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya.
BPJAMSOSTEK segera bergerak mempersiapkan sistem administrasi, prasarana dan sarana yang dibutuhkan serta seluruh personil BPJAMSOSTEK untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder di seluruh Indonesia
Anggoro menambahkan bahwa sosialisasi masif dipandang perlu karena pengetahuan mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJAMSOSTEK sebagai lembaga penyelenggaranya harus terus dijaga konsistensinya.
“Semoga dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,” pungkas Anggoro. (dha)