Ramadhan 2021

Wawali Samarinda Rusmadi Pastikan Distribusi Air Bersih, Listrik, dan Sembako Aman Jelang Ramadhan

Wakil Walikota Samarinda, Rusmadi, pinta agar pendistribusian air bersih, listrik, dan bahan pokok untuk bulan suci Ramadhan bisa aman.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
HO/PEMKOT SAMARINDA
Wakil Walikota Samarinda Rusmadi, saat gelar rapat koordinasi bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di Balaikota Samarinda, Selasa (6/4/2021).  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Wakil Walikota Samarinda, Rusmadi, meminta agar pendistribusian air bersih, listrik, dan bahan pokok untuk bulan suci Ramadhan bisa aman.

Perihal tersebut, dituturkannya dalam rapat koordinasi bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di Balaikota Samarinda, Selasa (6/4/2021).

Dengan agenda dalam menyamakan persepsi demi mewujudkan kondisi sosial yang tentram dan tertib selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Baca Juga: PT PLN Kaltim Kaltara Jamin Pasokan Listrik Jelang Ramadhan 2021 dan Idul Fitri

Baca Juga: Ramadhan 2021 di Malinau, Pasar Murah Buka Puasa dan Jelang Lebaran akan Dibuka

Rusmadi menuturkan bahwa Rakor yang dijalankan tersebut sangatlah penting, mengingat pemerintah wajib memberikan jaminan kepastian.

Terhadap ketersediaan sembako, pasokan listrik, hingga distribusi air bersih bisa berjalan lancar dan aman selama bulan ramadhan nantinya.

“Harapan kami sentral-sentral penting yang saya sebutkan tadi harus beroperasi lancar selama ramadhan supaya warga yang menjalankan ibadah puasa bisa fokus dan tidak merasa terganggu, khususnya listrik dan air," ujarnya dalam rilis yang dikeluarkan Pemkot Samarinda, Selasa (6/4/2021).

Mantan Kepala Bappeda Provinsi Kaltim tersebut melanjutkan, mengingat katanya bahwa Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran yang isinya memberikan kelonggaran terhadap aktivitas ibadah selama bulan ramadhan.

Di dalamnya, termasuk mengatur masalah shalat Tarawih hingga berbuka puasa, yang mana tetap memperhatikan kapasitas jumlah jamaah dan menjalankan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 sesuai dengan ketentuannya.

Dalam artian, katatanya Wawali bahwa itu sejalan dengan isi Perwali Nomer 43 tahun 2020 yang telah direvisi.

“Yang isinya itu memberikan kelonggaran aktivitas warga tapi tetap disiplin protokol kesehatan,” jelasnya.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Bahan Kebutuhan Pokok Naik, Pemkot Balikpapan Kerahkan TPID Awasi Permainan Harga

Adapun terkait pasar ramadhan ada tempat-tempat khusus yang nantinya bakal diatur Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Pasar mana atau kawasan mana yang boleh menggelar pasar ramadhan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved