Berita Nasional Terkini
44 Tahun Diurus Keluarga Soeharto, TMII Diambil Negara, Ditenggat 3 Bulan Serahkan Pengelolaan Aset
Selama 44 tahun diurus keluarga Soeharto, Taman Mini Indonesia Indah ( TMII) diambil alih negara, ditenggat 3 bulan serahkan pengelolaan aset.
TRIBUNKALTIM.CO - Selama 44 tahun diurus keluarga Soeharto akahirnya Taman Mini Indonesia Indah ( TMII) diambil alih negara.
Pihak pengelola TMII, Yayasan harapan Kita ditenggat 3 bulan untuk menyerahkan pengelolaan aset kepada negara.
Belakangan diketahui Yayasan Harapan Kita merupakan yayasan keluarga Soeharto.
Pengambilalihan aset senilai Rp20 Triliun tersebut atas dasar Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII yang baru diterbitkan presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara ( Kemensetneg) akan mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah ( TMII) dari Yayasan Harapan Kita.
Yayasan itu diberi waktu 3 bulan untuk menyerahkan pengelolaan aset negara tersebut ke tim transisi yang dibentuk Kemensetneg.
"Dalam waktu tiga bulan pengelola yang ada sekarang ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi dan kemudian pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam konferensi pers daring, Rabu (7/4/2021) dilansir Kompas.com.
Baca juga: Aset Taman Mini Indonesia Indah Diambil Alih Negara, Nilainya Rp20 Triliun, Nasib Pekerja di TMII?
Pratikno mengatakan, hal ini sesuai dengan bunyi Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
Dilihat dari salinan Perpres yang diunduh Kompas.com dari laman resmi Sekretariat Negara, disebutkan bahwa sebelum dilakukan serah terima, Yayasan Harapan Kita dilarang membuat atau mengubah perjanjian terkait pengelolaan TMII dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Kemensetneg.
Yayasan Harapan Kita juga dilarang mengganti pengurus, direksi, manajemen pengelola, atau sebutan lain bagi manajemen atau pengelola TMII tanpa persetujuan tertulis dari Mensesneg.
"Jadi di Perpres 19 Tahun 2021 diatur selama tiga bulan setelah ditetapkannya Perpres ini tim transisi akan bekerja dan juga badan pengelola TMII di bawah Yayasan Harapan Kita tetap meneruskan pekerjaannya sambil membuat laporan pertanggungjawaban dari pengelolaan selama ini," terang Sekretaris Kemensetneg Setya Utama.
Setya mengatakan, nantinya tim transisi akan menunjuk mitra baru pemerintah sebagai pengelola TMII. Ia berharap waktu 3 bulan cukup untuk menunjuk pihak ketiga yang baru.
"Tentang siapanya nanti, tim sedang berproses," ujarnya.
Mensesneg Pratikno menambahkan, selama masa transisi TMII diharapkan dapat beroperasi seperti biasa.
Ia juga ingin para staf TMII bekerja normal serta mendapat hak keuangan dan fasilitas seperti biasanya.