Berita Nasional Terkini

Aset Taman Mini Indonesia Indah Diambil Alih Negara, Nilainya Rp20 Triliun, Nasib Pekerja di TMII?

Aset Taman Mini Indonesia Indah diambil alih negara, nilainya Rp20 Triliun, bagaimana nasib pekerja di TMII?

Instagram/ @aziss_abdul
Aset Taman Mini Indonesia Indah diambil alih negara, nilainya Rp20 Triliun, bagaimana nasib pekerja di TMII? 

TRIBUNKALTIM.CO - Aset Taman Mini Indonesia Indah ( TMII) resmi diambil alih negara.

Usai presiden Joko Widodo alias Jokowi meneribitkan Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah.

Aset senilai Rp20 Triliun tersebut sebelumnya dikelola oleh Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun lamanya.

Nah, pengambilalihan aset tersebut tentu berdampak pada para pekerja TMII yang telah lama bekerja di sana.

Bagaimana nasib pekerja di TMII?

Baca juga: Hotma Sitompul Buka-bukaan, Rahasia Besar Desiree Tarigan Disinggung: Saya Buka, Bubar Semua Urusan!

Baca juga: TRAILER Jam Tayang & Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 7 April 2021, Elsa Khianati Nino Lagi, Nasib Andin?

Dilansir Kompas.TV, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akan mengambilalih pengelolaan dan pemanfaatan aset Taman Mini Indonesia Indah (TMII) senilai kurang lebih Rp 20 triliun dari pengelola sebelumnya, Yayasan Harapan Kita.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, pengambilalihan pengelolaan dan pemanfaatan aset TMII salah di antaranya direkomendasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pernyataan itu disampaikan Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (7/4/2021).

“Jadi atas dasar itu, perlu kami sampaikan bahwa Taman Mini Indonesia Indah itu menurut Keppres Nomor 51 tahun 1977, itu milik negara Republik Indonesia, tercatat di Kementerian Sekretariat Negara yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita,” kata Pratikno.

Pratikno mengatakan, Yayasan Harapan Kita sudah hampir 44 tahun mengelola aset milik negara. Kemensetneg, sambungnya, berkewajiban untuk melakukan penataan berikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat dan memberikan kontribusi keuangan untuk negara.

“Jadi atas pertimbangan tersebut, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah,” ujarnya.

Baca juga: UPDATE Kode Redeem FF Rabu 7 April 2021, Terbatas! Buruan Tukar & Klaim Hadiah di Garena Free Fire

Lebih lanjut, Pratikno menuturkan selama pemindahan pengelolaan TMII akan dibentuk tim transisi sebelum dikelola oleh mitra. Untuk itu, Pratikno mengimbau semua staf atau pekerja di TMII tetap bekerja seperti biasa.

“Mereka akan secara otomatis bekerja berlanjut dalam pengelolaan tim transisi dan nanti dalam waktu 3 bulan pengelola yang ada sekarang ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi, dan kemudian pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi,” ujarnya.

Mensesneg memastikan, ke depan aset TMII yang begitu luas dan selama ini didukung banyak Kementerian, Pemda, BUMN akan dikelola lebih baik. Dengan harapan bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat dan kontribusi bagi negara.

“Terutama sekali adalah kontribusi keuangan. Jadi ini kami akan tetap berkomitmen bahwa kawasan ini menjadi pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, sarana edukasi yang bermatra budaya nusantara sebagaimana ya selama ini sudah dijalankan tapi perlu dioptimalkan,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved