Berita Samarinda Terkini

SIM Online di Samarinda Masih Tunggu Jadwal, Pendaftaran Tanpa Tatap Muka Berjalan Sejak Pandemi

Rencana Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri untuk tata cara perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui sistem online, masih menunggu jadwal

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Pengurusan SIM di Polresta Samarinda, memaksimalkan pelayanan di masa pandemi Covid-19, SIM berbasis online akan hadir di Kota Samarinda, Kaltim. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rencana Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri untuk tata cara perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui sistem online, masih menunggu jadwal.

Rencananya pendaftar tak perlu datang langsung ke Satuan Penyelanggara Administrasi (Satpas) Polresta atau Polres setempat. 

Baca juga: Bulan Depan, Polres Bontang Terapkan Perpanjangan SIM Online, Cek Persyaratannya

Baca juga: Cara Daftar Perpanjangan SIM Online dan Biaya, via sim.korlantas.polri.go.id, tak Terikat Alamat KTP

Kepastian waktu dan tanggal penerapan perpanjangan SIM online tersebut belum ada penentuan perdana kapan akan mulai diberlakukan. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Ramadhanil, dikonfirmasi Rabu (7/4/2021) hari ini.

Bahwa untuk di Polresta Samarinda baru berlaku pendaftaran online, yang notabene sudah ada saat pandemi Covid-19 berlangsung.

Pengurusan SIM di Polresta Samarinda, memaksimalkan pelayanan di masa pandemi Covid-19, SIM berbasis online akan hadir di Kota Samarinda, Kaltim. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Pengurusan SIM di Polresta Samarinda, memaksimalkan pelayanan di masa pandemi Covid-19, SIM berbasis online akan hadir di Kota Samarinda, Kaltim. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY (TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY)

"Kalau perpanjangan SIM online masih disusun, karena program dari Korlantas Polri. Makanya, kami masih menunggu launchingnya," ucapnya. 

Pendaftaran online untuk pengajuan SIM baru maupun perpanjangan sudah tidak lagi tatap muka, setelah mengajukan di sistem, pemohon hanya akan membawa berkas dan langsung dicetak SIM-nya.

"Jadi, pemohon perpanjangan tidak perlu lagi hadir, karena sudah bisa melalui online. Intinya, itu April ini, tanggalnya tunggu informasi selanjutnya," ungkap Kompol Ramadhanil. 

Perihal rincian teknisnya, pemohon bisa melakukan registrasi terlebih dahulu, kemudian melengkapi berkas-berkas, syarat perpanjangan. 

Baca juga: NEWS VIDEO Kapolres Tarakan AKBP Fillol Soal SIM Online: Apapun Kebijakan Kapolri, Kita Dukung

Baca juga: Kapolres Tarakan AKBP Fillol Angkat Bicara Soal SIM Online, Ujian Tertulisnya via Dunia Maya

"Untuk aplikasinya nanti akan sama dengan aplikasi pendaftaran SIM baru. Setelah selesai ada pilihan apakah akan diantarkan atau mengambil sendiri," sebut Kompol Ramadhanil. 

Persyaratan berkas lain seperti tes psikologi, tes kesehatan dan surat kelengkapan lain, juga nanti akan melalui online. 

"Jadi semua serba online. Kalau untuk pembuatan SIM baru, masih dilakukan pengkajian, terkait dengan praktek uji SIM, ini masih dibahas," tutur Kompol Ramadhanil.

Berita tentang Samarinda

Baca tentang SIM Online

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved