Cara Daftar Perpanjangan SIM Online dan Biaya, via sim.korlantas.polri.go.id, tak Terikat Alamat KTP
Berikut ini cara daftar perpanjangan SIM Online dan biaya, via sim.korlantas.polri.go.id, tak terikat alamat KTP
Penulis: Aro | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini cara daftar perpanjangan SIM Online dan biaya, via sim.korlantas.polri.go.id, tak terikat alamat KTP
Saat ini sudah ada layanan perpanjangan SIM Online dari Korlantas Polri, jadi tak perlu panik saat masa berlaku Surat Izin Mengemudi ( SIM ) habis.
Berikut ini cara daftar perpanjangan SIM online, login via sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi untuk perpanjangan SIM online, ini tata cara dan biayanya.
Untuk daftar perpanjangan SIM Online ini tidak terikat dengan alamat di KTP dan dapat untuk SIM A dan C.
Di saat pandemi covid-19, di mana tengah berlangsung masa pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya dapat memperpanjang SIM secara online
Polisi memberikan diskresi tidak adanya aturan tilang bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.
Tak hanya itu, polisi juga memberikan dispensasi polisi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode tersebut untuk dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Juni tanpa perlu membuat SIM baru.
• Lihat Antrean Pengurusan SIM Membludak, Korlantas Polri Tak Tutup Kemungkinan Tambah Masa Dispensasi
• Perpanjang SIM Motor di Polres Bontang Harus Siapkan Rp 215 Ribu, Ini Rinciannya
• NEWS VIDEO Pelayanan SIM di Kota Samarinda Mulai Berlaku, Loket Diberi Pembatas dengan Warga
• Perpanjangan SIM Bisa Online, Rupanya Ada Cara Mudah, Ini Biaya & Berkas Diperlukan, Cuma 7 Langkah
Sekarang, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM A dan C secara online.
Jaringan tersebut terhubung dengan sejumlah Satpas yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP asal.
Daftar satpas yang sudah terdaftar online dapat dilihat pada bagian 'Daftar Satpas Online' di laman sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi.
Berikut tata cara perpanjangan SIM secara online dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
1. Pemilik SIM yang ingin memperpanjang SIM mengunjungi laman sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index
2. Pilih menu perpanjangan SIM pada kolom jenis permohonan
3. Pemilik SIM kemudian mengisi formulir registrasi perpanjangan SIM
4. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email
5. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI.