Jumat, 5 Juni 2026

Berita Balikpapan Terkini

BI Luncurkan Sandbox 2.0, Punya Tiga Fungsi Permudah Investor

Bank Indonesia (BI) memperkuat dan memperluas inovasi digitalisasi sistem pembayaran dalam mengakselerasi ekonomi keuangan digital.

Tayang:
Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Gubernur BI Perry Warjiyo. (Tangkapan layar).TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Bank Indonesia (BI) memperkuat dan memperluas inovasi digitalisasi sistem pembayaran dalam mengakselerasi ekonomi keuangan digital.

Untuk itu, digelar Festival Ekonomi dan Keuangan Digital (FEKDI) 2021 yang mana hari ini (8/4) merupakan hari terakhir.

Dalam rangkaian acaranya, BI meluncurkan Sandbox 2.0. Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, Sandbox 2.0 merupakan penyempurnaan dari regulatory sandbox.

Baca Juga: Bank Indonesia Siapkan Teknologi Cegah Cyber Fraud

Baca Juga: E-Commerce Naik 33 Persen Tahun Ini, Begini Penjelasan Gubernur Bank Indonesia

"Sandbox 2.0 kini mencakup tiga fungsi, yaitu innovation lab, industrial sandbox, dan regulatory sandbox," ujar Perry.

Pertama, Innovation Lab merupakan sarana pengembangan inovasi yang belum digunakan atau telah digunakan di industri sistem pembayaran secara terbatas.

Kedua, Industrial Sandbox sebagai sarana inovasi yang telah digunakan di industri sistem pembayaran dan perlu didorong untuk digunakan secara luas.

Ketiga, Regulatory Sandbox sebagai sarana untuk inovasi terhadap kebijakan atau ketentuan sistem pembayaran.

Baca Juga: Bank Indonesia Akan Luncurkan Fast Payment Segmen Pembayaran Rite

Baca Juga: Bank Indonesia Balikpapan Gelar Pelatihan Pertanian Organik dan Korporatisasi

"Untuk mempermudah para inovator untuk melakukan inovasinya, BI juga menyediakan fasilitas sarana dan prasarana digital workplace yang mengusung tema digital nusantara," terangnya

Komitmen BI untuk mendukung inovasi di bidang sistem pembayaran ini sejalan dengan inisiatif Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025.

Yakni reformasi regulasi sebagai upaya mencari titik keseimbangan antara optimalisasi inovasi dengan memelihara stabilitas dan kepentingan nasional.

Adapun reformasi pengaturan sistem pembayaran tersebut mencakup penguatan fungsi uji coba inovasi teknologi sistem pembayaran yang sesuai dengan praktik internasional (international practices).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved