Berita Nasional Terkini
Inilah Sosok Polisi Terduga Penembak Laskar FPI, EPZ Perwira Berpangkat Ipda, Tewas Kecelakaan
Hingga kini Bareskrim Mabes Polri masih merahasiakan dua tersangka terduga unlawful killing terhadap tewasnya anggota Laskar FPI
Terakhir kali dia menggenggam pangkat inspektur polisi dua (ipda).
Akta kematiannya diterbitkan di Jakarta Selatan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.
Akta kematian yang terbit pada 22 Januari 2021 itu diteken oleh pejabat Pencatatan Sipil Budi Wibawa.
Kronologis Tewasnya Polisi Terduga Penembak Laskar FPI
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan EPZ dinyatakan mengalami insiden kecelakaan tunggal di jalan Bukit Jaya, Setu Kota, Tangerang Selatan pada 3 Januari 2021 lalu.
Ketika itu, dia tengah mengendarai sepeda motor honda Scoopy tengah malam saat insiden naas tersebut.
"Diinformasikan 1 terlapor atas nama EPZ telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor scoopy yaitu terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB. TKP dari kecelakaan tunggal tersebut yaitu di jalan Bukit Jaya, kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Hasil Survei SMRC 59 Persen Dukung Pemerintah Bubarkan FPI, 70 Persen Setuju HTI Dilarang
Baca juga: NEWS VIDEO Novel Tak Tinggal Diam, Terduga Teroris Dikaitakan dengan FPI
Rusdi menyampaikan EPZ sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Namun nyawanya tidak tertolong, EPZ dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya pada 4 Januari 2021.
"Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," ungkap dia.
Tanggapan Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menyambut baik penetapan tersangka pembunuhan di luar hukum terhadap enam anggota Laskar FPI.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan demikin karena penetapan tersangka tersebut merupakan tanda proses hukum terkait peristiwa tersebut berjalan.
"Kalau sudah ada penetapan tersangka artinya proses jalan. Kami sambut baik walau agak lambat prosesnya," kata Anam ketika dikonfirmasi pada Rabu (7/4/2021).
Namun demikian, kata Anam, ia mengingatkan rekomendasi komnas HAM yang lain terkait senjata dan mobil.