Berita Nasional Terkini
Pegawai KPK Gelapkan Barang Bukti 1,9 Kilogram Emas Batangan, Sengaja Digadaikan Untuk Bayar Utang
Tak tanggung-tanggung barang bukti yang digelapkan adalah emas batangan seberat 1,9 kilogram.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar kurang mengenakan datang dari komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah seorang pegawainya diketahui menggelapkan barang bukti yang disimpan komisi anti rasuah tersebut.
Tak tanggung-tanggung barang bukti yang digelapkan adalah emas batangan seberat 1,9 kilogram.
Emas batangan itu digadaikan oleh oknum pegawai bersangkutan.
Melansir Tribunnews.com Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGA menggelapkan barang bukti berupa 1,9 kilogram emas.
Atas perbuatannya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan hukuman sanksi etik berat berupa pemberhentian tidak hormat terhadap pelaku.
Baca juga: Lengkap Profil Samin Tan yang Ditangkap KPK, Kekayaannya Kalahkan Sandiaga Uno dan Aburizal Bakrie
Baca juga: Pelarian Samin Tan, Buronan Kasus Suap Berakhir, Kronologi Kasus Taipan Tambang Hingga Dibekuk KPK
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, emas seberat 1,9 kilogram yang digelapkan IGA merupakan barang bukti dari terpidana kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Penggelapan barang bukti tersebut terjadi pada awal Januari 2020.
Pelaku mengambil emas tersebut secara bertahap hingga akhirnya ketahuan barang bukti tersebut lenyap ketika hendak dieksekusi sekitar akhir Juni 2020.
Tumpak menjelaskan IGA merupakan seorang anggota satuan tugas (satgas) yang memiliki kewenangan menyimpan barang bukti dalam perkara yang menjerat Yaya Purnomo.
Karena itu, IGA bisa dengan leluasa mengambil emas batangan yang merupakan barang bukti perkara korupsi.
"Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi 2 kilo kurang 100 gram," Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).
IGA diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang.
Menurut Tumpak, IGA memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis.
"Sebagian dari pada barang yang sudah diambil ini, yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini, digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya," kata Tumpak.
Tumpak pun menjelaskan bila yang bersangkutan diketahui berbisnis forex (foreign exchange market).
Karena itu, utang yang ditanggungnya cukup banyak.
"Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex (foreign exchange market) itu," ucap dia.
Menurut Tumpak, barang bukti emas senilai kurang lebih Rp 900 juta yang digadaikan ditebus IGA pada bulan Maret 2021.
IGA menebus emas tersebut setelah menjual tanah warisan orang tuanya yang berada di Bali,
Setelah terungkap, Dewas KPK pun melakukan sidang pelanggaran kode etik terhadap yang bersangkutan.
"Karenanya maka yang bersangkutan ini kemudian kita adili tadi dan telah kita putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggran kode etik, tidak jujur menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," kata dia.
Baca juga: Pimpinan KPK Sebut Potensi Korupsi Politik Dinasti di Kaltim Usai Bupati Kutim Ismunandar Ditangkap
Baca juga: Cita Citata Terseret Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Sudah Diperiksa KPK, Mengaku Tak Tahu Soal Honor
Menurut dia, perbuatan yang dilakukan IGA masuk kategori perbuatan tindak.
Karena itu, Dewas KPK memvonis IGAS telah melanggar kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang berujung pemberhentian secara tidak hormat.
Tumpak menyebut, perbuatan IGAS berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra integritas KPK.
"Karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ucap Tumpak.
Pihak KPK sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memproses tindak pidana yang dilakukan IGA.
IGA dan sejumlah saksi dari KPK sudah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.
Kasus Yaya Purnomo
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan pengembangan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan dan jalan tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 yang telah menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tak membantah pihaknya telah menetapkan tersangka baru dalam proses pengembangan kasus tersebut.
Namun, Ali saat ini belum mengungkap secara gamblang kasus mapun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kontruksi perkara dan nama-nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan ini akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020).
Ali Fikri mengklaim saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait kasus tersebut.
Satu upaya yang dilakukan dengan melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat.
Tempat yang digeledah antara lain yakni kantor Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus dan rumah Ml alias A (swasta) di Kisaran Kabupaten Asahan.
"Dari kegiatan ini diamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan sejumlah barang bukti elektronik," ungkap Ali.
"Berikutnya penyidik KPK akan segera melakukan penyitaan setelah mendapatkan ijin sita kepada Dewas KPK," imbuhnya.
Yaya Purnomo sendiri sudah divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Yaya juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan.
(*)