Ramadhan 2021
Tak Ingin Kecolongan, Pemkab Kubar Perketat Penerapan Prokes Sepanjang Bulan Ramadhan
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat mengeluarkan kebijakan, terkait penerapan protokol kesehatan covid-19 secara ketat sepanjang bulan Ramadhan 1442
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR -Pemerintah Kabupaten Kutai Barat mengeluarkan kebijakan, terkait penerapan protokol kesehatan covid-19 secara ketat sepanjang bulan Ramadhan 1442 Hijriah tahun 2021.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kutai Barat, H. Edyanto Arkan, saat memimpin rapat koordinasi terkait persiapan menyambut bulan Ramadhan yang berlangsung di ruang Setdakab Kutai Barat.
Dalam rapat koordinasi yang diikuti perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kutai Barat, NU, Muhammadiyah dan Forum Kerukunan Umat Beragama itu.
Baca Juga: Harga Sembako di Pasar Induk Malinau Jelang Ramadhan, Cabai Rawit Rp 120 Ribu Per Kilogram
Baca Juga: Manfaat Minum Air Putih Saat Berbuka Puasa, Lengkap dengan Cara Minum Air Putih di Bulan Ramadhan
Rapat inijuga merupakan tindak lanjut surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021 tentang paduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021.
Wabub H. Edyanto Arkan memaparkan surat edaran Menteri Agama, diantaranya pembatasan jumlah kapasitas umat beribadah di Mushola dan Masjid sebesar 50 persen.
Bukan hanya itu, jugapengaturan jarak antar umat dalam melaksanakan ibadah, dan ketentuan pelaksanaan takbiran.
Baca Juga: Pantun Permohonan Maaf Menyambut Datangnya Bulan Suci Ramadhan, Ada Ucapan dalam Bahasa Inggris
Baca Juga: Hikmah Mengerjakan Ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadhan, Dilengkapi Keutamaan Bulan Ramadhan
"Dengan berpedoman dari surat edaran kementerian agama dan saran dari tiap perwakilan, bahwa selama menjalankan ibadah puasa wajib mentaati protokol kesehatan terutama dalam menjaga jarak.
Misalnya kapasitas masjid 500 jamaah, yang datang sekitar 150 jamaah tetap perlu diatur jaraknya minimal 1 meter, sehingga tafsirannya semua tempat rumah ibadah sama, baik jumlah kapasitasnya dan ketentuan jaraknya,”ujar H. Edyanto Arkan, Kamis (8/4).
Selain itu kata H. Edyanto Arkan pelaksanaan takbiran tidak digelar dengan melakukan pawai di jalan raya melainkan hanya di tempat kediaman dan masjid masing-masing.
Baca Juga: Niat Sholat Tarawih Berjamaah dan Sendirian, Dilengkapi Keutamaan Sholat Tarawih di Bulan Ramadhan
Baca Juga: Niat Puasa Ramadhan Sebulan, Kapan Mulai Puasa dan Doa Menyambut Ramadan 2021, Jadwal Sidang Isbat
Hal ini dilakukan agar tidak kecolongan lonjakan angka kasus covid-19 di Kutai Barat.
"Tentunya untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan tetap waspada dari penyebaran wabah pandemi covid-19 selama menunaikan ibadah puasa," pungkasnya. (*)