Berita Nasional Terkini

Buka-Bukaan, Anies Baswedan Bongkar 3 Kategori Korupsi dan Solusinya, Dipraktekkan di Pemprov DKI

Buka-bukaan, Anies Baswedan bongkar 3 kategori Korupsi dan solusinya, dipraktekkan di Pemprov DKI

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Sebelumnya, Yoory (YC) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian lahan untuk proyek pengadaan rumah DP Rp 0 yang menjadi program andalan Anies Baswedan semasa kampanye dulu.

Satu di antaranya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, tahun 2019.

Penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka termasuk YC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Baca juga: Refly Harun Sebut Pilpres 2024 Bisa Munculkan Prabowo - Anies Baswedan, Singgung Gelandangan Politik

Tim penyidik KPK bahkan dikabarkan telah bergerak cepat mengusut kasus ini dengan menggeledah sejumlah lokasi.

Satu di antaranya sebuah kantor di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Rabu (3/3/2021) lalu.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.

(*)

Ikuti Berita Anies Baswedan Lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved