Virus Corona di Malinau

Vaksinasi Covid-19 untuk Guru Bertepatan Ramadhan, Berikut Pandangan MUI Malinau

Sejak 2 pekan lalu, tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Malinau diprioritaskan sebagai penerima vaksin Covid-19.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malinau, Edy Marwan.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI 

TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Sejak 2 pekan lalu, tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Malinau diprioritaskan sebagai penerima vaksin Covid-19.

Pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan jenjang SD dan SMP/sederajat terdaftar sebagai sasaran vaksinasi Covid-19 penyuntikan pertama.

Vaksinasi covid-19 untuk tenaga pendidik dan kependidikan di wilayah perkotaan Kabupaten Malinau dijadwalkan juga bertepatan pada bulan Ramadhan 2021.

Baca Juga: Kedatangan Vaksin Sinovac di PPU, Dinkes Prioritaskan Guru, Lansia dan Jemaah Haji

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Kaltim, 90 Persen Jamaah Haji Kalimantan Timur Telah Divaksin Covid-19

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Malinau, Edy Marwan mengatakan, MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai hukum menerima vaksinasi Covid-19 selama Ramadhan.

"Informasinya nanti ada juga yang menerima vaksin Covid-19 pada saat bulan Ramadan. Terkait ini MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 13 tahun 2021," ujarnya kepada TribunKaltim.Co, Sabtu (11/4/2021).

MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa di bulan Ramadan 1442 Hijriah.

Baca Juga: Kebagian 11.700 Dosis Vaksin Covid-19, Dua Golongan Ini Masih Prioritas di Balikpapan

Baca Juga: Vaksinasi Guru Capai 56 Persen, Kebut Rencana Pembelajaran Tatap Muka di Balikpapan

Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan melalui metode injeksi atau disuntikkan dibolehkan sepanjang tidak menimbulkan mudarat atau bahaya bagi penerimanya.

"Berdasarkan fatwa MUI, vaksinasi Covid-19 dengan cara disuntikkan ke tubuh si penerima itu dibolehkan.

Jadi umat muslim di Malinau tidak perlu khawatir, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak mempengaruhi ibadah di bulan puasa," katanya.

Dalam waktu dekat, umat muslim di seluruh dunia akan menyambut bulan suci Ramadan 1442 Hijriah dan akan menunaikan ibadah puasa selama sebulan.

MUI Malinau mengimbau agar Shalat Tarawih dan ibadah secara berjamaah di masjid dilaksanakan menyesuaikan panduan dan disiplin protokol kesehatan Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved