Berita Samarinda Terkini
Simpan 8 Poket Sabu Dalam Bra, Pasutri di Samarinda Diringkus di Halaman Parkir Mal
Peredaran narkotika jenis sabu diungkap jajaran Resnarkoba Polresta Samarinda. Kali ini peredaran barang haram tersebut dilakukan pasangan suami istr
Penulis: Nevrianto |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Peredaran narkotika jenis sabu diungkap jajaran Resnarkoba Polresta Samarinda.
Kali ini peredaran barang haram tersebut dilakukan pasangan suami istri (pasutri), warga Kecamatan Sungai Pinang.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kaur Bin Ops Ipda Darwoko mengatakan, anggotanya telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Senin (12/3/2021).
Baca juga: Andi Harun akan Bikin Reinkarnasi Citra Niaga Part II, Komisi III DPRD Samarinda Angkat Bicara
Baca juga: Andi Harun Hadiri Syukuran Rujab Ketua DPRD Samarinda, Minta Dapur dan Kamar Mandi Dibenahi
Pasutri yang berhasil diamankan Askar alias Oscar (45) dan istrinya, Maswawati atau akrab disapa Bu Haji (50) pada Kamis (8/4/2021) sekitar pukul 17.35 WITA di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, tepatnya di halaman parkir mal.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada sepasang suami istri yang sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di Jalan Perintis Gang Rambutan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
"Atas informasi tersebut, Kamis (8/4/2021) Tim Satreskoba Polresta Samarinda dan saksi melakukan observasi atau pengamatan, dan terpantau sepasang laki-laki dan perempuan sedang berboncengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam KT 4401 B menuju Jalan M Yamin, tepatnya di halaman parkir mal," ucap Ipda Darwoko.
Setelah digeledah oleh tim, laki-laki dan perempuan tersebut mengaku bernama Askar alias Oscar dan Maswawati alias Bu Haji yang merupakan target operasi.
Dari tangan keduanya, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah dompet kecil warna merah yang tersimpan di dalam bra sebelah kiri pada badan Bu Haji.
Baca juga: Tak Jumpai Hilal di Tenggarong, Kemenag Kukar Ikut Pantau Penetapan 1 Ramadhan di Samarinda
Baca juga: Doddy Penjual Nasi Kuning di Samarinda Viral Disebut Mirip Lee Min Ho Ditawari Main Film di Thailand
Dompet kecil itu berisikan 8 poket narkotika jenis sabu seberat 5,68 gram Brutto beserta barang bukti lainnya, seperti sebuah dompet kecil warna merah, satu unit handphone Android merk Oppo warna hitam, satu unit handphone Android merk Xiaomi warna hitam, satu unit motor merk Yamaha N-Max warna hitam KT-4401-B.
"Kami juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.715.000 yang diduga hasil penjualan sabu," beber Ipda Darwoko.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Nevrianto Hardi Prasetyo | Editor: Rahmad Taufiq
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pasangan-suami-istri-askar-dan-masnawati-atau-bu-haji-diamankan-di-mapolresta-samarinda.jpg)