Berita Balikpapan Terkini
Hindari Calo, Kini Perpanjang SIM Cukup Lewat Ponsel, Unduh Aplikasi Sinar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) Korlantas Polri secara daring, Selasa (13/4/2021)
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) Korlantas Polri secara daring, Selasa (13/4/2021).
Acara peluncuran aplikasi Sinar ini diikuti sejumlah Polda dari seluruh wilayah, tak terkecuali Polda Kaltim yang turut menyimak peluncuran aplikasi ini di Ruang Mahakam Polda Kaltim.
Dengan hastag #DimanaSaja, diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik untuk urusan administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca juga: Jadwal Batu Pertama Ibu Kota Negara, Menteri Suharso Monoarfa: Berharap Groundbreaking Ramadhan Ini
Baca juga: Bappenas Beber Skema Pembiayaan IKN, Suharso Monoarfa: Seperti Nyicil Mobil
Hanya saja, untuk wilayah Polda Kaltim, aplikasi Sinar ini baru bisa digunakan untuk 3 kota terlebih dahulu, yakni Samarinda, Balikpapan dan Tenggarong.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak usai peluncuran aplikasi Sinar.
"Masyarakat yang mau perpanjang SIM bisa dilakukan secara digital dari rumah. Pelayanannya saya kira membawa suasana baru dalam pelayanan SIM," ucapnya didampingi Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Singgamata.
Untuk aplikasi ini, sementara baru mengakomodir pengajuan perpanjangan semata.
Sementara untuk permohonan baru, masih berlaku prosedur yang sebelumnya.
"SIM baru belum. Masih seperti yang sekarang. Nanti akan di-launching tapi kita belum tahu akan seperti apa nanti," ujarnya.
Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menerangkan, aplikasi ini sudah bisa digunakan sejak Rabu (14/4/2021) besok di kota-kota yang telah ditentukan di Kaltim.
Baca juga: Pelaku Pencurian Motor di Balikpapan Usia di Bawah Umur, Incar Kunci yang Menggantung
Baca juga: 2 Pelaku Curi Bahan Bangunan di Balikpapan tanpa Dicurigai, Korban Rugi Hingga Rp 18 Juta
Dan sementara baru bisa tersedia di PlayStore atau berbasis android.
"Untuk yang iPhone, belum. Tapi itu tidak lama, layanan aplikasi Sinar juga bisa dinikmati oleh masyarakat pengguna iPhone," ucap Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.
Ia mengemukakan dengan adanya aplikasi ini, tentu akan sangat efektif untuk mengurangi potensi joki atau calo yang biasa digunakan masyarakat.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Rahmad Taufiq