Berita Balikpapan Terkini
Pelaku Pencurian Motor di Balikpapan Usia di Bawah Umur, Incar Kunci yang Menggantung
Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan 3 orang berinisial ZZ (9), RO (12), dan AG (13) akibat ulahnya melakukan aksi pencurian
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tiga orang anak-anak berumur rata-rata belasan tahun harus berhadapan dengan proses hukum akibat melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
ZZ (9), RO (12), dan AG (13). Demikian inisial ketiga anak di bawah umur tersebut yang melakukan aksi curanmor di 2 TKP berbeda di Balikpapan, Minggu (11/4/2021) lalu sekitar pukul 17.00 Wita.
"TKP ada 2. Disamping Masjid Baitul Aman dan di Monumen. Kebetulan orang datang kesitu lihat tempat wisata, namun ini kunci motornya tertinggal disitu," ungkap Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sepbril Sesa, Selasa (13/4/2021).
Baca Juga: Ringkus Pelaku Curanmor, Polsek Balikpapan Barat Lakukan Pendalaman
Baca Juga: Curanmor di Samarinda, Kunci Motor Korban Menempel, Pelaku Sigap Bawa Kabur
Salah satu korban, VJ (26), ketika itu tengah memarkikan kendaraannya di samping Masjid Baitul Aman lantaran hendak mengikuti penerimaan anggota Polri di Mapolresta Balikpapan.
Lanjut AKBP Sepbril, VJ waktu itu bersama keponakannya. Namun saat keponakannya hendak pulang, rupanya motor telah raib. Merasa keberatan, dirinya kemudian mengadu ke Polresta Balikpapan.
Setelah dilakukan penyelidikan, mengarah kepada tiga tersangka tersebut.
Terlebih salah satu pelaku sempat hendak mengembalikan hasil curiannya ke Polsek Balikpapan Utara bersama orangtuanya.
Ketiganya kemudian diamankan pada keesokan harinya, Senin (12/4/2021) guna dimintai keterangan.
Baca Juga: Sindikat Curanmor di Kaltim Diringkus Polisi, 9 Unit Kendaraan Hasil Curian Diamankan Polda
Baca Juga: Curanmor di Balikpapan, Motor Milik Tetangga Dicuri, Belum Sempat Dijual, Masih Dipakai Pelaku
Setelah dirasa cukup kuat, kemudian ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Namun karena masih di bawah umur, AKBP Sepbril mengungkapkan bahwa proses hukum akan menyesuiakn dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dikonfirmasi apakah ada suruhan, dirinya membantah. Dan berharap bahwa ketiganya bukan merupakan suruhan dari oknum tertentu.