Bantuan Sosial

INI Link eform.bri.co.id/bpum, Cara Mendapatkan dan Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM 2021 Tahap 2

Cek link resmi eform.bri.co.id/bpum untuk cek daftar Nama penerima bantuan UMKM 2021 tahap 2, cara mendapatkan bantuan UMKM, cara daftar BLT UMKM.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Januar Alamijaya
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
BLT UMKM 2021 - Inilah link resmi eform.bri.co.id/bpum untuk cek daftar Nama penerima bantuan UMKM 2021 tahap 2, cara mendapatkan bantuan UMKM, cara daftar BLT UMKM. 

Kategori Penerima BLT UMKM 2021

Lantas siapa penerima BLT UMKM 2021? lihat cara cek daftar Nama penerima bantuan UMKM 2021 tahap 2 di link penerima bantuan UMKM resmi PT Bank Rakyat Indonesia tbk eform.bri.co.id/bpum dan untuk BNI eform.bni.co.id.

Eddy menerangkan, BLT UMKM 2021 diberikan kepada tiga kategori penerima.

Mereka yakni pelaku UMKM yang sudah menerima BLT tahun lalu, pelaku UMKM yang belum mendapat BLT dan pelaku UMKM yang datanya sudah diusulkan tetapi belum mendapat BLT.

Meski demikian, Eddy menggarisbawahi, tidak semua UMKM yang tahun lalu menjadi penerima BLT bakal kembali mendapatkan BLT tahun ini.

Hal ini karena Kemenkop UKM melakukan evaluasi dan mencoret penerima BLT UMKM yang dianggap salah sasaran.

Selain informasi tentang cara mengecek bantuan UMKM 2021 dengan login link eform BRI eform.bri.co.id/bpum dan jawaban dana UMKM tahap 2 kapan cair, simak informasi penting lainnya. 

Syarat dan Cara Mendaftar

Selain soal link resmi eform.bri.co.id/bpum untuk cek daftar Nama penerima bantuan UMKM 2021 tahap 2, cara mendapatkan bantuan UMKM, simak info lainnya di dalam artikel.

Apakah ada cara mendaftar UMKM secara online? simak ulasannya.

Untuk mendaftar BLT UMKM 2021, bagi Anda yang belum mendaftar segera ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat.

Menurut Eddy, pendaftaran dilakukan satu pintu.

"Pengajuan BPUM dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota," jelasnya.

Setelah itu, Dinas Koperasi/UKM kabupaten atau kota akan menyampaikan usulan itu ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi.

Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved