Ramadhan 2021

Pemkab Paser Keluarkan Surat Edaran Ketentuan Jam Kerja Bagi ASN

Bupati Paser dr. Fahmi Fadli keluarkan surat edaran mengenai ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Wakil Bupati Paser Hj. Syarifah Masitah Assegaf.TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Bupati Paser dr. Fahmi Fadli keluarkan surat edaran mengenai ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketentuan ini berlaku selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah/2021Masehi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, Selasa, (13/4/2021).

Surat edaran Bupati Nomor: 060/805/Org telah dikerluarkan pada Senin (12/4/2021) merujuk pada edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Nomor 09 Tahun 2021.

Baca Juga: JADWAL Buka Puasa Ramadhan 2021 Hari Pertama Semua Wilayah, Klik Link Download Tinggal Masukkan Kota

Baca Juga: Lesty Kejora dan Rizky Billar hingga Ayu Ting Ting Temani Buka Puasa, Daftar Acara TV Ramadhan 2021

Surat Edaran tersebut ditandantangani oleh Wakil Bupati Paser, H. Syarifah Masitah Assegaf.

Jam kerja ASN di Bulan Ramadhan 1442 Hijriah, untuk instansi yang melaksanakan 5 hari kerja pada hari Senin-Kamis telah diatur pukul 08:00-15:30 Wita.

Untuk waktu istirahat, pukul 12.00-12.30 Wita, Sedangkan di hari Jumat pada 8:00-11:00 Wita.

Sedangkan untuk Instansi yang melaksanakan 6 hari kerja yang telah diatur jadwal masuk dan pulangnya, pada hari Senin-Kamis pukul 08:00-14:45 Wita.

Baca Juga: 5 Keutamaan Bersedekah di Bulan Puasa, Jadikan Ramadhan 2021 Sebagai Penghapus Dosa & Beramal Baik

Baca Juga: Hari Pertama Puasa Ramadhan 2021 di Malinau, Warga Desa Bergiliran Sediakan Juadah Berbuka di Masjid

Untuk waktu istirahat, masih sama pada pukul 12:00-12:30, sedangkan di hari Jumat pun demikian, pukul 08:00-11:00.

Dari semua hari kerja masing-masing instansi baik yang 5 hari maupun 6 hari, jam kerja efektif dalam seminggu berjumlah 33 jam.

"Pemberlakuan jam kerja tersebut berlaku efektif, terhitung sejak permulaan sampai dengan berakhirnya bupan Ramadhan, yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah," tulis Masitah, Wakil Bupati Paser.

Selain utu selama bulan Suci Ramadhan ia mengingatkan jika absensi kerja tetap diberlakukan dengan menggunakan E-Presensi.

"Bagi kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser tetap memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansi masing-masing," tegasnya.

Baca Juga: Rekomendasi Jajanan Tradisional Khas Ramadhan yang Cocok Dinikmati Saat Berbuka Puasa

Baca Juga: 75 Santri Ikuti Karantina Tahfiz Qur'an MAN IC Paser Selama Ramadhan

Lebih lanjut diterangkan, bagi unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat, agar dapat menyesuaikan sehingga perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan, tidak mengganggu pelayanan umum kepada masyarakat.

Berita tentang Ramadhan 2021

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved