Ramadhan 2021
Benarkah Keramas Saat Puasa Ramadhan Hukumnya Makruh? Simak Penjelasan Dalilnya
ada kekhwatiran aktivitas yang biasa kita lakukan di luar bulan Ramadhan akan mengurangi pahala saat dilakukan di bulan suci ini.
TRIBUNKALTIM.CO - Selama menjalani puasa Ramadhan kita dituntut tetap beraktifitas seprti biasanya.
Namun ada kekhwatiran aktivitas yang biasa kita lakukan di luar bulan Ramadhan akan mengurangi pahala saat dilakukan di bulan suci ini.
Salah satunya adalah mandi keramas di siang hari.
Benarkan keramas di siang hari saat tengah berpuasa hukumnya menjadi makruh?
Apalagi seringkali kita juga mendengar saran agar menghindari perkara makruh atau hal yang mengurangi pahala puasa.
Satu di antaranya, orang beranggapan agar menghindari berkeramas di siang hari saat puasa Ramadhan.
Baca juga: LENGKAP Doa-doa yang Dianjurkan untuk Diamalkan Selama 10 Hari Pertama Bulan Puasa Ramadhan
Baca juga: Melaksanakan Puasa Ramadhan Tapi Lupa Membaca Niatnya, Bagaimana Hukumnya, Ini Penjelasan Lengkap
Lantas, benarkah hukum keramas di siang hari saat puasa Ramadhan makruh ?
Sampai saat ini tidak ada dalil jelas yang melarang seseorang berkeramas saat berpuasa.
Namun, berikut ini beberapa dalil hadis yang mendukung mengenai hukum keramas saat puasa Ramadhan, dikutip dari dalamislam.com.
# Rasulullah SAW Menyiramkan air ke Kepalanya saat Berpuasa
Dari Abu Daud radhiallahu’anhu mengatakan
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ
“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air keatas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi)
Demikian, dari dalil hadis di atas jelas bahwa Rasulullah SAW mandi dan keramas saat siang hari untuk mendinginkan kepalanya.
# Rasulullah SAW Mandi Junub