Ramadhan 2021
Benarkah Keramas Saat Puasa Ramadhan Hukumnya Makruh? Simak Penjelasan Dalilnya
ada kekhwatiran aktivitas yang biasa kita lakukan di luar bulan Ramadhan akan mengurangi pahala saat dilakukan di bulan suci ini.
أن النبي – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كان يصبح جنباً، ثم يغتسل، ثم يصوم
Dari Aisyah radhiyallahu’anha, disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam ketika waktu shubuh masih dalam keadaan junub , kemudian ia mandi, dan kemudian (melanjutkan) puasa”.(HR Bukhari Muslim)
Dari hadis tersebut dapat tergambarkan diperbolehkan untuk mandi, berendam air atau menyiramkan air ke kepalanya.
#Ibn Umar Mendinginkan Kepala saat Puasa
وكان ابْنُ عُمَرَ -رضى الله عنهما- بَلَّ ثَوْبًا ، فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ، وَهُوَ صَائِمٌ
Ibn Umar radliallahu ‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di atas kepalanya ketika sedang puasa.
Diriwayatkan Bukhari bahwa Ibn Umar meletakkan kain basa di kepalanya saat berpuasa.
Hal itu dilakukan bertujuan mendinginkan kepala yang merasa panas.
Mendinginkan kepala sama halnya seperti menyiramkan air ke kepala.
# Pendapat Ulama
Menurut ulama Imam al Imrani dalam kitabya Al Bayan menyatakan boleh menyiramkan air ke atas kepala saat berpuasa selama air tidak masuk ke kerongkongan.
Hal tersebut didasarkan kepada hadis yang diriwayatkan Aisyah radhiyallahu’anha bahwa Rasulullah SAW melakukan junub kemudian melanjutkan puasa.
Itulah beberapa dalil hadis mengenai hukum keramas saat puasa.
Demikian berdasarkan dalil hadis di atas maka hukumnya dibolehkan atau mubah.
Hukum mubah artinya dibolehkan untuk dilakukan, bahkan lebih condong dianjurkan, tetapi tak ada janji berupa konsekuensi pahala terhadapnya.