Minggu, 12 April 2026

Berita PPU Terkini

Warga Buluminung dan Petung Minta Bebaskan 1.000 Ha Lahan Mereka yang Masuk HGU Perusahaan

Perwakilan warga Kelurahan Buluminung dan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan mediasi bersama Perusahaan Kelapa S

TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Situasi mediasi antara warga pemilik lahan dan PT Mega Hijau Bersama di Polres PPU, Kamis (15/4/2021) siang. TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Perwakilan warga Kelurahan Buluminung dan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan mediasi bersama Perusahaan Kelapa Sawit, yakni PT Mega Hijau Bersama (MHB) di Polres PPU, Kamis (15/4/2021) siang.

Kedatangan warga Kelurahan Buluminung ingin menuntut pembebasan atas lahan mereka yang telah dimasukkan dalam sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT MHB.

Abdul Kadir Cawidu, salah satu pemilik lahan yang masuk dalam HGU perusahaan mengatakan, sebanyak kurang lebih 1.000 hektar lahan milik warga yang belum dibebaskan masuk dalam sertifikat HGU perusahaan tersebut.

Baca juga: Pemkab PPU akan Bangun Terminal Tipe C, Lokasi Dipilih di Belakang Pasar Induk Penajam

Baca juga: Bantu Pelaku UMKM Desa, Pemerintah PPU Bentuk Klinik Konsultasi Desa

"Itulah yang kami tuntut sebagi pemilik lahan tidak bisa lagi mengurus sertifikat atas nama kami yang masuk dalam HGU itu. Karena sudah terbit di HGU-nya perusahan, tanpa membebaskan tanah kami, tanpa memberitahukan kami, tiba-tiba membuat sertifikat di atas tanah kami," ujar Abdul, Kamis (15/4/2021).

Dikatakan Abdul, adapun 100 warga yang memiliki lahan seluas 1000 hektare yang masuk dalam sertifikat HGU tersebut.

Dia mengatakan, lahan yang masuk dalam HGU tidak ditanami kelapa sawit oleh PT MHB.

"Untungnya nggak ditanami, jadi ini lahan masyarakat, sebagian besar sudah ditanami sendiri oleh pemiliknya cuman masuk dalam HGU perusahaan," kata dia.

Usai melakukan mediasi bersama, Abdul mengatakan dalam satu bulan ke depan perusahaan akan melakukan verifikasi tanah masyarakat yang masuk dalam HGU tersebut.

Baca juga:  Jaga Stabilitas Harga, TPID PPU Sidak Pasar dan Gelar High Level Meeting

"Setelah verifikasi selesai, kemudian tanggal 20 Mei yang akan datang, kita akan bertemu lagi di sini untuk kemudian memanggil pihak pertanahan, pak camat, bagaimana langkah selanjutnya untuk mengajukan revisi sertifikat HGU PT Mega Hijau Bersama sesuai dengan lahan yang mereka punya," tuturnya.

Dengan dilakukanya mediasi ini, Abdul bersama warga lainnya berharap pihak PT MHB dapat segera mengeHuarkan atau membebaskan tanah milik masyarakat yang masuk dalam sertifikat HGU.

"Harapan kita, perusahaan PT Mega Hijau segera mengeluarkan tanah-tanah masyarakat dalam HGU-nya yang belum dibebaskan, secepatnya," ucapnya.

Berita tentang PPU

Penulis: Dian Mulia Sari | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved