Berita PPU Terkini
Pemkab PPU akan Bangun Terminal Tipe C, Lokasi Dipilih di Belakang Pasar Induk Penajam
Dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan umum antar desa, Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) PPU
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan umum antar desa, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) PPU telah mempersiapkan pembangunan terminal tipe C.
Hal itu disampaikan Kepala Dishub PPU, Ahmad.
Dia mengatakan, pembangunan terminal tipe C tersebut berlokasi di belakang Pasar Induk Penajam, kecamatan Penajam.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sebut Kemampuan SDM di PPU Sangat Rendah, Ini Harapannya kepada Pemerintah
Baca juga: Status Masih Zona Merah, PPU Tetap Laksanakan Salat Tarawih Dengan Prokes secara Ketat
"Persiapan pembangunan terminal ini untuk kebutuhan angkutan antara desa, jadi dengan adanya terminal bisa menunjang kebutuhan akan moda transportasi dari masyarakat yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Ahmad, Rabu (14/4/2021).
Selain itu, Ahmad mengatakan, berdasarkan arahan dari orang nomor satu di PPU, Bupati Abdul Gafur Masud, bahwa ada empat terminal yang harus dihidupkan dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan.
Lebih lanjut, Ahmad membeberkan, saat ini persiapan pembangunan terminal tipe C tersebut memasuki tahap Feasibility Study (Uji Kelayakan)
"Masih dalam tahapan apakah layak atau tidak," kata dia.
Baca juga: Komandan Pangkalan TNI AL Balikpapan Ajak Bupati PPU AGM Saling Bersinergi
Baca juga: Jaga Kualitas Pembelajaran Jarak Jauh, Astra Agro Kaltim Gelar Training bagi Guru di PPU dan Paser
Sementara itu jika terminal tipe C ini sudah selesai, terminal yang sekarang merupakan wewenang Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, karena memang berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 132 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang.
"Jadi untuk terminal yang ada sekarang dikarenakan posisinya berada di dekat jalan negara atau provinsi, maka wewenangnya berada di Dishub Provinsi, jadi apakah tetap buka atau tidak, itu menjadi wewenangnya Dishub Provinsi," ucapnya.
Penulis: Dian Mulia Sari | Editor: Rahmad Taufiq