Berita Tana Tidung Terkini
Awal 2021, Polsek Sesayap Tangani 1 Kasus Penyalagunaan Narkoba, Dilimpahkan ke Polres Bulungan
Sepanjang awal 2021, terhitung dari Januari hingga hari ini, Senin (19/4/2021), Polsek Sesayap, Kabupaten Tana Tidung.
Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA TIDUNG - Sepanjang awal 2021, terhitung dari Januari hingga hari ini, Senin (19/4/2021), Polsek Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara, dapatkan satu kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolsek Sesayap, Ipda Marzuki menyebutkan, dari kasus tersebut, didapatkan seorang tersangka.
Dari tersangka itu pula, didapatkan barang bukti narkoba seberat 500 gram.
Baca Juga: 314 Guru di Tana Tidung Vaksin Covid-19 Dosis 2, Berikut Jadwal Ulang Bagi yang Belum
Baca Juga: Elenka Enterpreneur Tana Tidung Buka Bazar Ramadhan, Prokes Diperketat karena Pandemi Covid-19
"Ada dapat setengah kilo (500 gram). Cuma kami ndak lakukan penyidikan, kami limpahkan ke Polres (Bulungan)" ujarnya kepada Tribunkaltara.com.
"Kami dapatkan waktu tahun baru itu, saat kami melakukan patroli malam tahun baru," sambungnya.
Dia tegaskan, pihaknya tak akan pandang bulu. Siapa saja yang melakukan penyalahgunaan barang haram tersebut, pihaknya akan lakukan penindakan.
Baca Juga: Miliki Majelis Pertimbangan TP TGR tapi Tiada Sidang, Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali Angkat Bicara
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang di Tana Tidung Saat Ramadhan, DLHP Siapkan Speedboat Tambahan
"Kalau kami ndak memandang itu siapa-siapa, yang penting ada barang bukti, ada orangnya, kami tetap melakukan penindakan," tegasnya.
Lebih lanjut dia sampaikan, apabila ada oknum polisi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, akan ia teruskan ke pimpinan, dalam hal ini Kapolres Bulungan.
"Kalau ada yang melakukan, pasti di tindak di Polres," katanya.
Baca Juga: Dandim 0914 Tana Tidung Tegaskan Pendaftaran Calon Bintara dan Tamtama Gratis
Baca Juga: Bupati Ibrahim Ali Temui Dirjen Otda Kemendagri, Bahas Pengukuhan Pejabat di Pemkab Tana Tidung