Ramadhan 2021

Bayar Zakat Sekarang Bisa Pakai Platform Online, Baznas Kutim Bilang tak Perlu Akad Seperti Menikah

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kutai Timur mempermudah layanan untuk umat muslim yang hendak membayarkan zakat

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
Wakil Ketua IV Baznas Kutim, Subhan, menyampaikan berbagai pelayanan penyaluran zakat yang disediakan Baznas Kutim. 

Menurut Subhan, niat dan sumber uang atau beras yang dizakatkan adalah milik muzaki sendiri.

Boleh, membayar zakat itu tidak perlu akad seperti menikah.

"Yang penting niat, dan uang yang digunakan untuk berzakat adalah hasilnya sendiri," terangnya.

Kemudahan layanan bagi umat muslim Kutai Timur dalam zakat, infaq dan sedekah sebenarnya sudah dilakukan Baznas Kutim selama dua tahun terakhir.

Berbagai pelayanan tersebut diberikan kepada masyarakat Kutai Timur agar tidak lagi kesulitan menunaikan zakat dikarenakan satu dan lain hal.

Serapan zakat juga bisa lebih menyeluruh dan penyaluran terhadap mustahik (penerima zakat) juga lebih banyak.

"Karena kita ingin sukseskan gerakan cinta zakat bersama-sama, supaya kesejahteraan umat juga semakin meningkat," tutupnya.

Manfaat Zakat Fitrah

Manfaat Zakat Fitrah, tata cara Membayar Zakat Fitrah dan Niat Zakat Fitrah untuk Semua Keluarga

Zakat fitrah diwajibkan bagi kaum Muslim yang mampu.

Baik untuk diri sendiri dan orang lain yang wajib dia nafkahi, seperti istri dan anak yang belum baligh.

Membayar zakat juga menjadi wajib bagi kaum Muslim untuk melengkapi serangkaian ibadah di bulan Ramadhan.

Perbedaan Zakat Fitrah dengan Zakat Mal, Lengkap dengan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

BATAS WAKTU Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 2021, Lengkap dengan Niat Untuk Sendiri, Istri dan Keluarga

Berikut tata cara membayar zakat fitrah dilansir harakahsilamiyah.com:

1. Membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras/gandum) atau uang seharga makanan pokok tersebut.

2. Takar makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yakkni 1 sha' atau 2,5 kilogram.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved