Ramadhan 2021
Bayar Zakat Sekarang Bisa Pakai Platform Online, Baznas Kutim Bilang tak Perlu Akad Seperti Menikah
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kutai Timur mempermudah layanan untuk umat muslim yang hendak membayarkan zakat
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
Menurut Subhan, niat dan sumber uang atau beras yang dizakatkan adalah milik muzaki sendiri.
Boleh, membayar zakat itu tidak perlu akad seperti menikah.
"Yang penting niat, dan uang yang digunakan untuk berzakat adalah hasilnya sendiri," terangnya.
Kemudahan layanan bagi umat muslim Kutai Timur dalam zakat, infaq dan sedekah sebenarnya sudah dilakukan Baznas Kutim selama dua tahun terakhir.
Berbagai pelayanan tersebut diberikan kepada masyarakat Kutai Timur agar tidak lagi kesulitan menunaikan zakat dikarenakan satu dan lain hal.
Serapan zakat juga bisa lebih menyeluruh dan penyaluran terhadap mustahik (penerima zakat) juga lebih banyak.
"Karena kita ingin sukseskan gerakan cinta zakat bersama-sama, supaya kesejahteraan umat juga semakin meningkat," tutupnya.
Manfaat Zakat Fitrah
Manfaat Zakat Fitrah, tata cara Membayar Zakat Fitrah dan Niat Zakat Fitrah untuk Semua Keluarga
Zakat fitrah diwajibkan bagi kaum Muslim yang mampu.
Baik untuk diri sendiri dan orang lain yang wajib dia nafkahi, seperti istri dan anak yang belum baligh.
Membayar zakat juga menjadi wajib bagi kaum Muslim untuk melengkapi serangkaian ibadah di bulan Ramadhan.
• Perbedaan Zakat Fitrah dengan Zakat Mal, Lengkap dengan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
• BATAS WAKTU Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 2021, Lengkap dengan Niat Untuk Sendiri, Istri dan Keluarga
Berikut tata cara membayar zakat fitrah dilansir harakahsilamiyah.com:
1. Membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras/gandum) atau uang seharga makanan pokok tersebut.
2. Takar makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yakkni 1 sha' atau 2,5 kilogram.