Berita Nunukan Terkini

Bea Cukai Nunukan Amankan 107 Kardus Berisi Oli Mesin Ilegal Asal Tawau di Pelabuhan Sebatik

Belum lama ini, Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil mengamankan 107 kardus berisi oli mesin ilegal a

TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan dengan melibatkan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC dan Koramil Sebatik mengamankan 107 kardus oli mesin ilegal asal Tawau, Malaysia di pelabuhan rakyat Lallo Sallo Sebatik, Kamis (15/4/2021) lalu. TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN- Belum lama ini, Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil mengamankan 107 kardus berisi oli mesin ilegal asal Tawau, Malaysia.

Diketahui, operasi yang melibatkan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC dan Koramil Sebatik itu dilakukan pada Kamis (15/4/2021) sekira pukul 20.00 Wita, di pelabuhan rakyat Lallo Sallo Sebatik.

Dari 107 karton itu, 15 karton berisi 0,5 liter, dan 92 karton berisi 4 liter.

Baca juga: Cegah Kriminalitas, Polres Nunukan Bentuk Tim Patroli Patra Batas, 22 Personel Disiagakan

Baca juga: 13 Petugas Reaktif Covid-19, Layanan UGD dan Ruang Bersalin di Puskesmas Nunukan Dialihkan ke RSUD

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, KPPBC Nunukan, Sigit Trihatmoko mengatakan, bukan tanpa alasan pihaknya melakukan penindakan represif terhadap penyelundupan komoditi oli pelumas beberapa hari lalu.

"Pertama, izin masuk nggak ada dari instansi terkait. Kedua, oli bukan kebutuhan pokok masyarakat Kabupaten Nunukan. Komoditi oli pelumas harus ada izin Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag RI. Termasuk Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) dari Kementerian ESDM.

Jadi malam itu, ada kegiatan bongkar muat barang yang dilakukan oleh kapal tanpa nama. Begitu kami periksa ternyata ada sekira 107 karton oli mesin," kata Sigit Trihatmoko kepada TribunKaltara.com, Senin (19/4/2021).

Menurutnya, selama bulan Ramadhan ini pihaknya akan melakukan patroli rutin untuk mencegah penyelundupan barang ilegal dari Tawau, Malaysia.

Ia menuturkan, harusnya masyarakat sudah bisa memahami isi dari PP 34 tahun 2019 itu.

"Di perbatasan ini skema yang dipakai masih skema perdagangan perbatasan yaitu PP 34 tahun 2019. Implementasi dari PP itu, kami melakukan pengawasan yang humanity, artinya sepanjang komoditi yang dibawa masih konteksnya untuk kebutuhan pokok masyarakat di perbatasan. Itu kami maklumi.

Kalau ada barang-barang non kebutuhan pokok, kami akan melakukan langkah represif," ucapnya.

Sigit mengaku, saat ini pihaknya masih mendalami kasus penyelundupan oli mesin itu.

Apakah memenuhi unsur tindak pidana atau hanya sebatas tindakan pelanggaran administratif saja.

"Kalau memenuhi unsur pidana ya kami akan naikkan kasusnya. Kalau tidak, maka kami akan menggunakan mekanisme administrasi saja. Barangnya kami tetapkan sebagai Barang Yang Dikuasai Negara (BDN). Jadi bisa kami tetapkan apakah barang itu dihibahkan, dilelangkan atau dimusnahkan," ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved